Depok (ANTARA News) - Akila Evelyne Ardelia, bocah perempuan berusia 2 tahun itu, telah tenang beristirahat dipusaranya. Namum, kematiannya pada 14 April 2007, masih menyimpan misteri yang belum terungkap. Kuat dugaan kematian bocah itu tidak wajar. Berdasarkan otopsi jenazah Akila oleh dr Mun`im Idris, ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Kamis (26/4). Dari jenazah Akila yang dibongkar dari makamnya di TPU di Bojonggede, otopsi menemukan Akila meninggal akibat benturan (pukulan) benda tumpul. Selain itu, hasil otopsi juga mendapati tangan kirinya remuk, kepala kanan robek, dan pada alat kelaminnya rusak akibat benda tumpul. Dari hasil otopsi itu, keluarga dari ayah Akila melaporkan kasus ini ke Komnas Perlindungan Anak, pada 11 Mei 2007. Sebelumnya keluarga Akila, Lies Gustini juga telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Depok pada 18 April 2007. Setelah melapor kepada Komnas Perlindungan Anak. Pihak keluarga dari pihak ayah Akila kemudian kembali mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Depok, pada 16 Mei 2007 untuk mengetahui sudah sampai sejauh mana penanganan kasus tersebut. "Pihak keluarga hanya ingin mengetahui sampai dimana penanganan kasus tersebut, karena tidak ada perkembangan sampai saat ini," kata tante Akila, dari pihak ayah, Ny Rina Hermina, yang datang bersama keluarga dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Rina juga mempertanyakan apakah polisi serius menangani meninggalnya keponakannya. "Kok lamban sekali penanganannya padahal bukti hasil forensik sudah jelas," paparnya. Semua ini dilakukan ayah Akila untuk memeroleh kejelasan sebab-sebab kematian Akila; apakah dibunuh atau meninggal dengan wajar. Upaya memeroleh jawaban itu, juga dilakukan kepada ibu Akila, Dewi Widyaningsih (28) dan keluarga. Namun jawabannya semua sama Akila meninggal karena sesak napas. Jawaban tersebut sangat tidak memuaskan pihak ayah Akila. "Tapi kenapa ada luka lebam di tubuh. Ini yang selalu menjadi kecurigaan kami," kata Syarief, paman Akila, sambil memperlihatkan foto jenazah Akila. Syarief Hardjarana (42) menceritakan, setelah mengetahui Akila meninggal pada Sabtu (14/4), ia dan adiknya Lies Gustini (37), segera mendatangi rumah Dewi, di Perumahan Kompleks Departemen Pertanian, Atsiri Jalan Sedap Malam Raya No 47, Kelurahan Ragajaya, Bojonggede, Depok. Ketika itu, Syarief dan Lies melihat kejanggalan kematian Akila karena menemukan ada lebam di sekujur jenazah Akila sehingga Lies memutuskan untuk mendokumentasikannya dengan kamera pada telepon seluler. "Pada waktu itu memang saya sudah curiga atas kematian Akila, makanya saya langsung mengabadikan jenazah Akila, hingga pada saat pemakaman," jelasnya. Syarief berhasil mengabadikan foto kakak Akila, Maeffa Shafa Salsabila yang mencurigakan. "Pada saat Akila di makamkan, terlihat Maeffa menggigit bibirnya, seperti menahan sesuatu perasaan. Padahal sebelumnya Maeffa tidak terlihat sedih," katanya. Akila merupakan anak kedua dari pasangan (alm) Rahmat Supriyatna (meninggal Desember 2005) dan Dewi Widianingsih. Hubungan Rahmat dan Dewi memang mendapat tentangan dari orang tua Rahmat. "Sepertinya orang tua tahu akan terjadi sesuatu yang tidak baik bagi Rahmat, kalau hubungan tersebut terus berlanjut," kata kakak Rahmat, Rina. Namun karena kerasnya keinginan Rahmat mempersunting Dewi, keluarga akhirnya menyetujuinya. Tapi setelah menikah hubungan Rahmat dengan keluarga menjadi jauh. Rahmat tidak pernah datang jika ada keluarga. "Dia seperti anak hilang," jelasnya. Belum Ada Tersangka Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, usai melakukan pertemuan dengan Kapolres Depok, AKBP Imam Pramukarno mengatakan, penanganan kasus tersebut telah mengalami titik terang, namun polisi belum bisa menetapkan tersangka. Saat ini, polisi telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 13 orang. Baik itu dari pihak ayah maupun pihak ibu Akila. "Namun dari 13 orang saksi, polisi belum dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan, jadi polisi belum bisa menetapkan tersangka," katanya. Ia mengatakan, kemungkinan ada dua orang saksi lagi yang akan dipanggil pihak kepolisian yaitu tetangga korban. Kakak korban Maeffa Shafa Salsabila, hingga kini belum bisa dimintai keterangan karena masih depresi. "Ada rekomendasi dari psikolog UI yang menyebutkan, Maeffa harus beristirahat selama empat minggu, untuk memulihkan kondisinya," kata Arist Merdeka Sirait. Maeffa Shafa Salsabila (7) merupakan kakak kandung Akila. Dari keterangan Maeffa yang polos diharapkan dapat terungkap atau setidaknya memiliki titik terang kasus kematian Akila. Arist menegaskan kekerasan terhadap anak sering terjadi, dimana pelakunya biasanya adalah orang-orang terdekat. "92 persen biasanya orang terdekat," jelasnya. Komnas PA, menurut Arist, juga telah memanggil Dewi untuk meminta penjelasannya tentang kematian Akila, pada Rabu (16/5). Namun Dewi tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan baru menerima undangannya pada pagi hari (16/5). Dewi akan datang pada Senin (21/5). Keterangan Dewi sangat penting untuk dicek silang dengan keterangan yang ada di Polres Depok. Usut Tuntas Sementara itu, DPRD Kota Depok mendesak aparat kepolisian segera menuntaskan kasus tewasnya Akila Evelynne Ardelia, yang diduga meninggal secara tidak wajar. "Hasil pemeriksaan tim forensik RSCM yang dilakukan dr Mu`nim Idris bisa dijadikan data awal untuk segera mengungkap kasus kematian Akila," kata Qurtifa Wijaya, anggota Komisi A DPRD Depok, yang membidangi hukum, dan pemerintahan. Ia mengatakan, polisi seharusnya bertindak cepat dan melakukan investigasi agar kasus tersebut cepat terungkap. "Kalau memang ditemukan unsur kesengajaan segera tetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya," katanya. Qurtifa Wijaya khawatir jika kasus tersebut tidak dapat diselesaikan secara tuntas akan mengakibatkan, terulangnya kasus-kasus penganiayaan terhadap anak-anak. Kepolisian harus proaktif setelah mendapatkan informasi awal dari berbagai kalangan, termasuk tetangga dan para keluarganya untuk melakukan investigasi mendalam. Ia mengharapkan jangan sampai kasus ini mentah di tengah jalan tanpa ada penyelesaian hukum. "Bisa berbahaya bagi penegakan hukum," katanya. Hal senada juga dikatakan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Indah Harlina, SH, MH. Ia mengatakan tidak ada alasan bagi polisi untuk berlama-lama tidak menangani secara serius. "Kepolisian harus segera mengusut secara tuntas kasus itu, jika tidak citra polisi akan semakin buruk di mata masyarakat," jelasnya. Menurut Kapolres Depok, AKBP Imam Pramukarno, yang baru menjabat satu setengah bulan lalu, kasus Akila bisa dijadikan ujian bagi kepemimpinan dia selama di Depok, apakah dirinya berhasil mengungkap kasus yang telah menjadi perhatian masyarakat luas atau tidak. "Kasus tersebut menjadi taruhan bagi citra polisi. Apakah berhasil mengungkapnya atau tidak," ujar Indah.(*)

Oleh Oleh Feru Lantara
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007