Gunung Kidul, DIY (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau pemilik tempat hiburan malam tidak membuka usahanya selama Ramadhan 1438 Hijriah karena dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa.
"Kami mengimbau pemilik tempat hiburan malam untuk tutup," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Kidul, Dwi Widinugraha, di Gunung Kidul, Jumat.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan polisi dalam rangka pengamanan dan cipta kondisi selama bulan puasa. Untuk Dinas Perdagangan Gunung Kidul akan dilibatkan dalam rangka memantau harga kebutuhan pokok.
"Kami akan melakukan operasi cipta kondisi di sejumlah lokasi yang dianggap rawan seperti kawasan pantai. Tempat hiburan malam dan lokasi-lokasi yang kerap jadi ajang mesum, terutama di pantai jadi sasaran kami," katanya.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017