Kuduss (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kudus Jawa Tengah, Jumat, memusnahkan barang bukti berupa 500 knalpot kendaraan bermotor roda dua tidak memenuhi standar teknis yang menghasilkan suara bising sehingga meresahkan masyarakat.
Pemusnahan knalpot bising tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Kudus yang dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kudus Samani Intakoris, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kudus Putut Sri Kuncoro, serta sejumlah klub motor di Kudus.
Secara simbolis, Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning memusnahkan knalpot tidak sesuai standar teknis tersebut dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi elektrik.
Selanjutnya, ratusan knalpot tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan dua unit alat penghalus jalan sehingga tidak memungkinkan untuk dipakai kembali.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning di Kudus, Jumat, ratusan knalpot bising atau knalpot "brong" itu berasal dari hasil penindakan hukum terhadap pelanggaran oleh kepolisian berdasarkan Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang menggunakan knalpot bersuara bising, katanya, melanggar pasal 285 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 ayat (3) terkait kebisingan suara.
Ia mengatakan pemusnahan knalpot "brong" merupakan bentuk keseriusan Polres Kudus untuk menciptakan kenyamanan dalam berlalu lintas sekaligus tanggung jawab dalam merespons keresahan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan knalpot "brong" tersebut.
Sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar tersebut, katanya, diberi tilang, sedangkan knalpotnya disita.
"Jika nantinya masih ditemukan kasus serupa, pelanggar akan diminta melepaskan knalpotnya di tempat pelanggar ditindak serta diminta mengambil dan memasang knalpot standarnya sebagai efek jera," ujarnya.
Penanganan permasalahan lalu lintas, katanya, bukan hanya tanggung jawab kepolisian, namun seluruh lapisan masyarakat harus berperan aktif dan bersinergi termasuk para pengendara sepeda motor yang masuk dalam klub otomotif Kudus.
"Untuk itu, kami mengajak semua pihak untuk menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, Polres Kudus juga melakukan Operasi Patuh Candi selama 14 hari yaitu 9-22 Mei 2017 untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Kegiatan tersebut, lanjut Agusman, sekaligus upaya cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017