Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menginginkan DPR dan pemerintah mempercepat revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk mempermudah aparat mencegah dan menangani tindak terorisme.
"Kita ingin pemerintah dan DPR segera menyelesaikan revisi Undang-undang Anti Terorisme sehingga akan memudahkan aparat penegak hukum agar memiliki sebuah landasan yang kuat," kata Presiden Jokowi saat berkunjung ke lokasi ledakan bom di Terminal Kampung Melayu Jakarta, Kamis malam.
Presiden dalam kesempatan itu didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama Mufidah Kalla serta sejumlah pejabat terkait termasuk Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Jaswadi.
"Terorisme sudah menjadi masalah semua negara, sudah menjadi masalah dunia dan kalau kita lihat negara yang lain ini memiliki undang-undang, memiliki regulasi yang memudahkan aparat untuk menyerukan sebelumnya artinya pencegahan," tambah Presiden.
Sehingga revisi UU tersebut diharapkan Presiden dapat memudahkan aparat untuk melakukan pencegahan terhadap tindak terorisme.
"Karena ini sebuah masalah yang mendesak, melihat kejadian kemarin sehingga tadi saya sudah memerintahkan untuk Menko Polhukam segera menyelesaikan (revisi) Undang-undang Anti Terorisme ini agar aparat hukum mempunyai landasan yang kuat untuk bertindak, utamanya dalam mencegah," ungkap Presiden.
Salah satu isi revisi UU Pemberantasan Terorisme adalah memberikan kewenangan bagi badan intelijen untuk melakukan tindakan preemtive sehingga dibolehkan melakukan interogasi terhadap orang atau suatu pertemuan yang diduga terkait dengan terorisme.
Revisi UU itu sudah dikerjakan sejak 2016 namun hingga saat ini belum selesai.
Pewarta: Desca Lidya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017