"Terkait calon tunggal, kami setuju dengan pemerintah dengan menambahkan dua ayat dalam RUU Pemilu agar proses pemilu memberikan tahapan panjang agar terhindar dari calon tunggal," kata Lukman di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu.
Namun menurut Lukman, kalau selama masa pendaftaran itu tidak ada calon lain maka prosesnya akan terus berlanjut untuk masuk tahap berikutnya.
Hal itu menurut politisi PKB tersebut merupakan "exit clausul" yang berkembang dalam pembahasan RUU Pemilu di Pansus.
"Kalau semua tahapan sudah dilewati tidak juga terpenuhi masih tetap ada calon tunggal maka pemilu jalan terus," ujarnya.
Dia juga menjelaskan apabila ada partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat mengajukan capres-cawapres, namun tidak menggunakan haknya itu maka akan diberikan sanksi.
Menurut dia, Pansus Pemilu dan pemerintah sepakat memberikan sanksi bagi parpol tersebut tidak boleh ikut Pemilu berikutnya sebagai sanksi tidak mengajukan capres-cawapres.
"Kalau parpol yang sudah memenuhi syarat untuk mengajukan capres tapi dia tidak mengajukan maka kena sanksi tidak ikut pemilu presiden lima tahun berikutnya," katanya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi kesepakatan Pansus Pemilu dalam mengantisipasi munculnya capres tunggal sehingga intinya setiap parpol yang memenuhi syarat harus mengusulkan calonnya.
Menurut dia perdebatan terkait capres tunggal memakan waktu lama karena dikaitkan dengan ambang batas parpol mengajukan capres-cawapres.
"Padahal itu hal terpisah, karena ini menyangkut persyaratan," katanya.
Tjahjo mengatakan parpol yang tidak bisa miliki capres-cawapres, maka bisa bergabung dengan parpol lain yang telah memenuhi syarat mengajukan capres-cawapres.
Hal itu menurut dia sama seperti Pilpres 2014, ada parpol yang mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Radjasa.
"Lalu kemarin ada parpol yang sebenarnya kalau gabung dua saja cukup untuk mengajukan capres-cawapres misal Golkar dan Demokrat tapi mereka tidak mencalonkan," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017