Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan belum menerima surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta dan sedang menunggu salinan putusan pengadilan serta sikap Kejaksaan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Saya belum terima (surat pengunduran diri Ahok). Kami menunggu, masih ada waktu menunggu kejaksaannya mau banding atau tidak," kata Tjahjo disela Rapat Pansus Pemilu di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu.
Tjahjo menjelaskan, setelah ada sikap dari Kejaksaan Agung, pihaknya akan mengambil langkah untuk mendefinitifkan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta, sampai masa jabatannya habis bulan Oktober mendatang.
Dia mengatakan apabila Djarot dilantik sebagai gubernur definitif, maka jabatan wakil gubernur akan kosong hingga Oktober mendatang.
"Karena waktunya pendek, tidak mungkin ada usulan wakil (gubernur DKI Jakarta) lagi," katanya.
Menurut dia ketika Ahok tidak mengambil upaya hukum seperti banding, berarti yang bersangkutan sudah menerima putusan bahwa permasalahannya sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Bambang Waluyo Djojohadikusumo, mengatakan Ahok mengajukan surat permohonan mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurut dia, surat pengunduran diri ditandatangani Ahok setelah mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017