Mataram (ANTARA News) - Rieke Dyah Pitaloka, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rabu, datang ke Pengadilan Negeri Mataram untuk memberikan dukungan kepada Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rieke dalam dukungannya itu menegaskan bahwa dirinya akan memberikan jaminan penangguhan penahanan kepada ibu dua anak tersebut.
"Hari ini akan saya tanda tangani (surat jaminan penangguhan penahanan). Saya menjamin Nuril tidak akan melarikan diri dan mengikuti semua proses persidangannya," kata Rieke di Mataram.
Menurut dia, penahanan Nuril pantas untuk ditangguhkan, karena suaminya yang berperan sebagai tulang punggung ekonomi keluarga, telah berhenti dari pekerjaannya untuk menggantikan peran seorang ibu bagi kedua anaknya.
"Jika ditangguhkan, dia bisa mendampingi anak-anaknya yang masih kecil. Bahkan karena kasus ini, suaminya terpaksa meninggalkan pekerjaan," ujarnya.
Rieke berharap seluruh elemen masyarakat memberikan dukungan kepada Nuril, karena kasus yang menjerat mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram ini merupakan pelecehan seksual.
"Saya mohon dukungan dari masyarakat Indonesia. Sudah saatnya kita bersuara bersama, karena kasus pelecehan seksual ini bisa saja terjadi pada siapa pun," kata Rieke.
Kasus Nuril bermula pada Agustus 2012, saat MU yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram disinyalir kerap menghubungi Nuril melalui telepon.
Namun yang aneh dalam percakapan itu, MU melontarkan kata-kata yang mengandung unsur asusila. Karena merasa terganggu dan terancam, Nuril kemudian merekam kata-kata MU tanpa sepengetahuannya.
Pada Desember 2014, seorang rekan Nuril meminjam telepon genggamnya dan merekam kembali pembicaraan MU.
Setelah direkam oleh rekannya, pembicaraan yang bernada asusila itu kemudian dengan seketika menyebar luas ke sejumlah guru maupun siswa. Hal itu pun membuat MU merasa malu karena namanya telah dicemarkan hingga akhirnya melapor ke kepolisian.
Nuril kemudian disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE, karena diduga telah mentransmisikan atau menyebarluaskan rekaman perkataan orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Akibatnya, Nuril sejak 24 Maret 2017 menjadi tahanan di Mapolda NTB dan atas jeratan hukuman ini, perempuan tiga anak tersebut terancam pidana selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017