Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai usulan penambahan enam kursi pimpinan MPR dalam revisi Undang-Undang no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sangat lah sesuai dengan kebutuhan institusi tersebut dalam mengatasi persoalan kebangsaan dan kenegaraan.
"Penambahan kursi Pimpinan MPR tidak ada masalah karena fungainya selain terkait legislasi namun mengenai persoalan kebangsaan dan kenegaraan termasuk sosialisasi empat pilar," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.
Dia menilai tugas kenegaraan dan kebangsaan di MPR sangat luas yaitu di seluruh Indonesia sehingga banyak aspek yang harus ditangani Pimpinan MPR terkait persoalan kebangsaan.
Hal itu menurut dia berbeda dengan DPR yang sifatnya teknis adhoc menjalankan tugas politik sehingga tidak perlu banyak penambahan jumlah pimpinan seperti di MPR.
"Berbeda dengan di DPR yang lebih pada daily politic dan sifatnya teknis adhoc," ujarnya.
Fadli menilai penambahan itu baru usulan saja di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan kalau sudah menjadi kesepakatan maka tidak ada masalah artinya semua fraksi terwakili di kursi Pimpinan MPR.
Namun, dia enggan menyampaikan urgensi penambahan kursi pimpinan tersebut, dan menyerahkan kepada pengusul agar menjelaskan alasan penambahan tersebut.
"Kalau Gerindra bukan pengusul, Gerindra jelas bukan pengusul. Saya hanya mengatakan di Baleg bukan pengusul," katanya.
Fadli menilai penambahan kursi Pimpinan MPR itu tidak akan terlalu signifikan menyedot anggaran negara sehingga tidak terlalu mengganggu APBN.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan hampir semua atau mayoritas fraksi di DPR setuju adanya penambahan jumlah kursi pimpinan dewan yaitu enam di MPR, dua di DPR, dan dan dua di DPD.
"Hampir semua fraksi mengusulkan, kalau soal penambahan itu formatnya 2-6-2 (2 di DPR, 6 di MPR, dan 2 di DPD) itu artinya semua fraksi," kata Supratman di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan awalnya ada yang mengusulkan penambahan dua kursi pimpinan di DPR dan tiga kursi di MPR lalu muncul wacana pimpinan di MPR ditambah enam kursi.
Menurut dia, muncul juga usulan dari Fraksi Hanura terkait penguatan DPD dan juga usulan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menegaskan hak imunitas anggota dewan.
"Soal jaminan bahwa anggota DPR itu dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh dipidana," ujarnya.
Dia mengatakan semua hasil di Baleg itu tergantung sikap pemerintah, kalau setuju maka langsung diputuskan.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017