Jambi (ANTARA News) - Keempat orang personel Polda Jambi dipecat dari kedinasan sebagai anggota Polri karena melakukan tindak pidana dan pelanggaran displin selama menjadi dan berdinas sebagai anggota Polri.
Keempat personel yang dipecat tersebut Brigadir Polisi MA, Brigadir Polisi AS, dan Brigpol ASY yang merupakan anggota Yanma Polda Jambi, serta Briptu PTGS yang merupakan anggota Direktorat Sabhara Polda Jambi, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Rabu.
Bertempat di lapangan Mapolda Jambi, pada Selasa lalu (23/5) digelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap keempat personel tersebut dan Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto langsung bertindak sebagai inspektur upacara.
Dalam sambutannya Kapolda Jambi, mengatakan, upacara PTDH tersebut merupakan tindak lanjut keputusan pimpinan dalam rangka merealisikan terwujudnya supremasi hukum internal di lingkungan Polri.
Disebutkan Priyo, keempat personel tersebut di PTDH karena telah melakukan tindak pidana dan pelanggaran disiplin anggota Polri dan PTDH ini telah melalui proses sidang komisi kode etik (KKE) profesi Polri di Polda Jambi, yang memutuskan empat orang personel tersebut sudah tidak layak lagi untuk menjalankan profesi kepolisian.
"PTDH ini merukan keputusan yang dilematis, karena saat ini Polri masih kekurangan personel namun demikian diharapkan hal ini dapat dijadikan cambuk bagi personel lainnya, serta untuk memberikan rasa keadilan," kata Kuswahyudi.
Kepada empat personel yang di PTDH, Kapolda berpesan agar dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan menjadi pelajaran bagi kehidupan mereka di masa yang akan datang.
Sementara itu kepada personel dan aparatur sipil negara (ASN) Polda Jambi lainnya, Kapolda juga mengingatkan agar peristiwa ini tidak terulamg kembali di massa akan datang dan personel dan ASN Polda Jambi untuk tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nama baik institusi Polri.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017