"Saya sudah membicarakan masalah itu dengan bapak Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta," kata Brigjen Listyo di Mapolsek Rajeg, Tangerang, Selasa.
Delapan Polsek tersebut yakni Polsek Pakuhaji, Sepatan, Teluknaga, Curug, Kelapa Dua, Pagedangan, Legok dan Cisauk.
Listyo mengatakan masalah itu mendapatkan respon positif dari Kapolri sehingga diusahakan kembali ke Polresta Tangerang.
Masalah itu terkait Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyatakan wilayahnya memiliki dua polda dan tiga polres, hal tersebut tidak ada pada kabupaten maupun kota lainnya di Indonesia.
Akibat dua polda itu menyebabkan pihaknya mengalami kesulitan melakukan koordinasi pengamanan termasuk saat Pilkada maupun Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Sedangkan wilayah Kabupaten Tangerang memiliki 29 kecamatan dan 426 desa dan kelurahan berbatasan langsung dengan DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Ahmed menyatakan bahwa tiga Kecamatan seperti Teluknaga, Sepatan, maupun Pakuhaji masuk dalam wilayah hukum Polres Kota Tangerang, Polda Metro Jaya.
Bahkan, lima kecamatan lainnya seperti Kecamatan Curug, Kelapa Dua, Legok, Cisauk Pagedangan masuk wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya.
Menurut jenderal bintang satu itu dalam keterangan Kapolri bahwa akhir tahun 2017 delapan Polsek itu kembali ke Polresta Tangerang.
Pewarta: Adityawarman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017