Medan (ANTARA News) - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera mengamankan delapan ekor burung yang dilindungi undang-undang dan selama ini dipelihara oleh warga.
"Kedelapan burung yang dilincungi UU itu diamankan dari warga dari tiga daerah yakni Medan, Binjai dan Deliserdang," kata Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Halasan Tulus di Medan, Selasa.
Kedelapan burung tersebut yakni satu ekor nuri bayam (Eclectus rotatus), satu ekor elang laut dada putih (Haliaeetus leucoggaster), satu ekor elang hitam (Ictinaetus malaiensis), dua ekor elang bondol (Haliastur Indus), dan tiga ekor elang brontok (Nisaetus Cirrhatus).
Saat ini, kedelapan burung tersebut masih menjalani pemeriksaan kesehatan dan rencana pelepasliaran mengingat beberapa burung tersebut sudah cukup lama dipelihara oleh warga.
"Kita masih berkoordinasi dengan BKSDA terkait dimana nanti burung-burung itu dilepasliarkan setelah menjalani rehabilitasi. Kalau dari hasil pemeriksaan ternyata ada yang tidak bisa dilepasliarkan kemungkinan lebih baik dititipkan di kebun binatang," katanya.
Ia menceritakan, kronologis diamankannya kedelapan burung dilindungi UU tersebut yang diawali dari adanya laporan bahwa ada warga yang memelihara burung-burung dilindungi tersebut yakni di Kota Binjai, Medan, dan Deliserdang.
"Kemudian kami menurunkan tim untuk melakukan pengecekan, langsung mengamankan burung-burung itu dari beberapa lokasi berbeda," katanya.
Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memelihara atau memburu satwa dilindungi karena hal tersebut bertentang dengan UU.
"Selain keberadaannya yang memang sudah sedikit sehingga dilindungi, keberadaan hewan itu juga untuk menjaga ekosistem alam," kata Halasan.
Pewarta: Juraidi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017