Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova di Semarang, Selasa, mengatakan, puluhan ton gula tersebut diwadahi karung bermerek Gendhis produksi PT Gendhis Multi Manis Blora.
Menurut dia, pengungkapan tersebut bermula ketika petugas melakukan pengecekan ke PT KMP, pabrik pengolahan kayu lapis di Kendal tersebut.
"Saat mengecek, ditemukan timbunan gula pasir dalam ratusan karung," katanya.
Padahal, menurut dia, pabrik tersebut tidak memiliki izin dalam pengelolaan puluhan ton gula pasir itu.
Ia menuturkan salah satu komoditas bahan kebutuhan pokok tersebut ditimbun untuk diperjualbelikan lagi.
Dari pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui 39 ton gula tersebut merupakan milik LK.
LK sendiri diketahui merupakan mantan Direktur Utama PT Gendhis Multi Manis Blora.
Dalam perkara ini, polisi belum menetapkan tersangka. "Masih pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Dalam perkara ini, dugaan pelanggaran yang terjadi yakni melanggar Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pangan, Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, serta Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pewarta: IC Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017