Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan telah mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penistaan agama.
Kuasa hukum Basuki Tjajaha Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta kepada Antara di Jakarta, Senin, membenarkan pihak keluarga dari Ahok melalui istrinya Veronica Tan telah mencabut permohonan banding.
"Informasi itu memang benar keluarganya mencabut permohonan banding," katanya.
Istri Ahok, Veronica Tan telah berbicara dengan tim kuasa hukum setelah melakukan pertimbangan dan pengkajian maka mencabut banding tersebut.
Menurut dia, keputusan itu pilihan terbaik dari yang terburuk yang akhirnya diambil oleh pihak keluarga, meski kecewa dan merasa tidak adil atas vonis majelis hakim.
Wayan menceritakan kronologis pencabutan itu. Pada Senin pukul 14.30 WIB dirinya bersama tiga anggota tim kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk memasukkan memori banding.
Kemudian pukul 15.30 WIB, pihaknya baru diterima oleh petugas PN Jakarta Utara. Kemudian tidak lama kemudian datanglah keluarga Basuki Tjahaja Purnama dengan memberikan informasi pencabutan banding tersebut.
"Alasan pencabutan itu secara resmi akan disampaikan pada Selasa (23/5) besok," katanya.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017