Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Andi Narogong alias Andi Agustinus tersangka tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik/KTP-E).
"Untuk tersangka Andi Agustinus (AA) dalam kasus KTP-e, hari ini dilakukan perpanjangan masa penahanan 30 hari ke depan mulai besok 23 Mei sampai dengan sekitar tanggal 21 Juni 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Saat ini, Andi Narogong ditahan di Rutan Cabang KPK di kantor KPK di Kavling C1 Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menambahkan KPK mulai melakukan penelusuran aset terkait penanganan kasus KTP-e tersebut dalam proses penyidikan untuk tersangka Andi Agustinus sekaligus mendalami indikasi keterlibatan pihak lain.
"Hari ini kita tahu dilakukan persidangan juga dalam kasus KTP-e dijadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar tujuh orang saksi, tentu kami terus mempelajari fakta-fakra persidangan yang ada tersebut," katanya.
Dalam dakwaan perkara KTP-e disebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong membentuk tiga konsorsium yaitu konsorsium Percetakan Negara Indonesia, konsorsium Astapraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera.
Seluruh konsorsium itu sudah dibentuk Andi Narogong sejak awal untuk memenangkan Konsorsium Percetakan Nasional Indonesia untuk dengan total anggaran Rp5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian negara Rp2,314 triliun.
Selain itu terdapat empat anggota konsorsium PNRI pada proyek pengadaan paket KTP-e tersebut, yaitu PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Dalam dakwaan juga disebut beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan menerima masing-masing sejumlah Rp60 juta terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.
Diketahui juga dalam proses lelang dan pengadaan itu diatur oleh Irman, Sugiharto dan diinisiasi oleh Andi Agustinus yang membentuk tim Fatmawati yang melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus.
Dalam dakwaan perkara KTP-e itu juga disebut bahwa mantan Mendagri Gamawan Fauzi menerima sejumlah 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini menerima sejumlah 2,7 juta dolar AS dan Rp22,5 juta.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017