"Awalnya kegiatan dilakukan secara terbatas," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi di Jakarta, Senin.
Setelah setahun, pengelola kelompok homoseksual itu mulai menyebarkan kegiatan terlarang itu kepada publik dengan mewajibkan membayar biaya masuk khusus anggota sebesar Rp180 ribu per orang.
Pengelola kelompok itu kerap menggelar acara setiap hari namun kegiatan besar biasa mereka adakan setiap Sabtu dan Minggu.
Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah menari tanpa busana dengan bayaran bagi penari pemula Rp700.000 per sekali main dan penari lama Rp1.200.000 per sekali main.
Nasriadi mengungkapkan, polisi mengawasi kegiatan homoseksual itu selama dua pekan sebelum menggerebek tempat prostitusi tersebut.
Minggu malam kemarin, polisi menangkap 141 orang diduga pelaku pesta homoseksual di PT Atlantis Jaya di Rumah Toko (Ruko) Kokan Permata Blok B 15-16, Kelapa Gading, RT15/03, Kelapa Gading Barat.
Polisi menyita rekaman kamera tersembunyi, kondom, fotokopi izin usaha, uang tunai bernilai jutaan, kasur, iklan kegiatan dan telepon seluler.
Para pelaku dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi.
Baca juga: (141 orang diduga pesta gay diamankan polisi)
Baca juga: (Polisi beber kejiwaan 14 peserta pesta gay)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017