Jakarta (ANTARA News) - DPR RI memastikan bahwa eksekusi lahan di Meruya Selatan ditunda dari keputusan semula 21 Mei 2007 hingga batas waktu yang belum ditentukan dan dalam kaitan kasus tersebut, Komisi III DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus ini. Sikap dan keputusan DPR itu muncul dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan warga Meruya Selatan di gedung DPR/MPR yang berakhir Rabu petang. RDPU dipimpin Ketua komisi III DPR Trimedya Panjaitan dan Wakil Ketua Komisi III Suripto. Sekitar 100 warga Meruya mendatangi RDPU ini. Warga Meruya Selatan yang lahannya terancam beralih kepemilikan sesuai keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT Porta Nigra meminta perlindungan hukum dan keamanan kepada DPR RI. Warga juga meminta DPR agar tidak sekadar mewujudkan keinginan eksekusi ditunda, tetapi eksekusi dibatalkan. Mereka menyatakan memiliki surat-syarat kepemilikan tanah yang sah dalam bentuk sertifikat. Mereka juga telah mendiami Meruya Selatan sejak puluhan tahun lalu. Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum menyanggupi perlindungan hukum dan keamanan kepada warga Meruya Selatan. Jaminan perlindungan dan keamanan itu diberikan setelah berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait. Saat RDPU berlangsung, anggota Fraksi PDIP DPR menelpon Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman. Adang dalam telepon yang didengarkan warga Meruya Selatan siap menjaga keamanan di Meruya Selatan. Sampai saat ini, kata Kapolda, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan atau surat permintaan bantuan pengamanan untuk keperluan eksekusi lahan Meruya Selatan. Karena itu, Polda pun belum mengetahui kapan sebenarya akan dilakukan ekskusi. "Rakyat harus dilindungi hak-haknya karena memiliki surat-surat sertifikat lahan yang mereka tempati," kata Panda Nababan. Ia menambahkan, selama ini warga terpukul dengan keputusan MA yang mememangkan PT Porta Nigra karena warga merasa tidak pernah bersengketa dengan perusahaan itu. Yasona Laoly juga dari Fraksi PDIP mengemukakan bahwa dalam perebutan lahan di Meruya Selatan, kemungkinan besar ada sindikat dan mafia peradilan yang bermain. Indikasinya, di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, warga memenangi sengketa ini, namun di tingkat MA justru keputusan di dua pengadilan di bawahnya dimentahkan dengan kemenangan di pihak PT porta Nigra. Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan juga menghubungi Kepala PN Jakarta Barat untuk menanyakan perihal eksekusi lahan Meruya Selatan. Trimedya memperoleh jawaban bahwa PN Jakarta Barat belum akan melakukan eksekusi pada 21 Mei 2007. Dalam kaitan kasus ini, Komisi III DPR RI meminta pimpinan DPR agar mengirim kembali surat kepada MA sebagai tindaklanjut surat yang telah dikirim wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno, beberapa hari lalu.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007