AWR diwakili oleh Dr. Jadi Suriadi memberikan arahan, memandu diskusi dan berbagi temuan di lapangan tentang Wellbeing Methodology yang sedang diterapkan untuk studi Indeks Kemaslahatan Dana Desa. Riset ini sendiri telah dimulai sejak awal 2017.
Sejalan dengan visi Indonesia sentris atau "membangun dari pinggiran" yang dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo, program dana desa memiliki potensi dampak yang sangat signifikan bagi percepatan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia. Tercatat, terdapat total 746.000 desa yang masuk dalam program dana desa memerlukan pengawasan di dalam pelaksanaan program ini.
Baru-baru ini, terdapat sekitar 300 laporan penyelewengan dana desa dilaporkan ke KPK, dan kini telah dikembalikan ke Kementerian Desa dan Transmigrasi untuk ditindaklanjuti.
Untuk mendukung pengawasan program dana desa, AWR menggandeng Universitas Azzahra kembangkan sebuah metodologi riset kemaslahatan baru, Indeks Kemaslahatan Dana Desa, dengan melibatkan instrumen Persepsi, Partisipasi, dan Akseptabilitas (PPA) masyarakat.
Metodologi riset ini menempatkan masyarakat sebagai obyek sekaligus subyek dari program dana desa. Metodologi ini diproyeksikan akan menjadi sistem yang paling efektif dan efisien bagi pemerintah dalam mengawal program dana desa.
Berikut adalah poin-poin penting dari metodologi ini:
- Nilai atau ukuran kemaslahatan dana desa adalah dependen variabel-nya
- Independen variable diperoleh dari observasi lapangan, wawancara terstruktur, dan penyelenggaraan focused group discussion (FGD)
- Penilian PPA masyarakat dalam bentuk kuesioner elektronik
- Hasil pengukuran berbentuk indeks skala numerik
Pilot project ini dilakukan oleh 12 mahasiswa secara serentak di Kabupaten Bekasi dengan masa berlaku riset hingga September 2017. Direktur AWR, Dr. Jadi Surijadi, mengatakan, "Melihat suksesnya pelaksanaan riset ini bersama Universitas Azzahra, AWR siap untuk mengimplementasikannya ke tingkat nasional."
Dr. Jadi melanjutkan, "Indeks Kemaslahatan Dana Desa akan memberikan peta dasar atas pemanfaatan dana desa. Yang berhak atas dana desa adalah masyarakat; penilai juga adalah masyarakat. Jadi, masyarakat menjadi subyek dan obyek dari pemanfaatan dana desa."
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2017