Sana`a (ANTARA News) - Klaim kepemilikan atas Planet Mars, yang disebut-sebut memiliki banyak kesamaan dengan planet bumi sehingga suatu ketika nanti bisa didiami manusia, terjadi pada 1998.
Asal muasalnya adalah tiga warga Arab asal Yaman mengajukan klaim ke pengadilan di negerinya, agar mengesahkan tuntutan mereka sebagai pemilik sah planet terdekat dari bumi itu.
Saat itu, pihak pengadilan menilai tuntutan ketiga warga tersebut sebagai tuntutan aneh, karena mereka tidak memiliki sebidang tanah pun di bumi, namun disebut ingin mendapatkan hak sebagai pemilik Mars.
Ketiga warga Yaman itu barangkali ingin mengikuti jejak warga Amerika Serikat (AS) yang berhasil mendapatkan hak kepemilikan atas Bulan dari salah satu pengadilan negeri Paman Sam itu.
Sesuai dengan undang-undang yang berlaku di AS, maka seseorang yang mengklaim sebidang tanah yang belum dimiliki orang lain, maka sang pengklaim tersebut sebagai pemiliknya karena dinilai sebagai pihak yang pertama kali mengajukan tuntutan kepemilikan dimaksud.
Setelah hampir sepuluh tahun berlalu, seorang sutradara Prancis, Olivier Seaman, akan mengabadikannya dalam bentuk film dokumenter tentang tiga warga Yaman yang mengklaim kepemilikan atas Mars tersebut.
Seaman saat ini sedang melakukan pengambilan gambar di Yaman. Kru dari sebuah TV Perancis belum lama ini tiba di negara tersebut untuk melakukan wawancara kepada tiga warga tersebut dan alasan-alasan pengklaiman mereka.
"Film ini bukan bertujuan untuk melakukan olok-olokan, namun lebih menitikberatkan pada tuntutan aneh tersebut," ujar sutradara Seaman seperti dikutip sebuah koran Arab, Selasa (15/5).
Media massa mancanegara pada tahun 1998 memberitakan tentang klaim tiga warga Yaman tersebut. Dari kliping koran-koran itu, Seaman dapat mempelajari kisah selengkapnya sehingga tergerak hatinya untuk mengabadikan dalam film dokumenter.
Film tersebut berbahasa Arab dan akan diterjemahkan ke dalam bahasa Prancis untuk diikutkan pada lomba film dokumenter internasional.
Sebagaimana pernah diberitakan, ketiga warga itu akhirnya mencabut tuntutannya setelah mendapat tekanan berbagai pihak. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007