Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menargetkan pengesahan Peraturan Perubahan Undang-Undang (Perpu) tentang Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia (KEKI) pada akhir Mei 2007. "Mensesneg, Menkum dan HAM serta Menteri Sekretaris Kabinet, akan melakukan harmonisasi sehingga akhir Mei sudah dapat disahkan," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Mohammad Lutfi, di Jakarta, Rabu. Berbicara usai Rapat Finalisasi Rancangan Perpu KEKI di Kantor Wakil Presiden, ia mengatakan, Perpu itu nantinya akan menjadi payung hukum bagi perubahan UU No36/2000 pasal 2, 3 dan 4 yang mengatur tentang kawasan perdagangan bebas. "Jadi, kalau dulu ditetapkan lewat UU nantinya cukup dengan PP namun tetap memberikan kemudahan bagi masuknya pendapatan negara melalui PPN dan fiskal," ujar Lutfi. Hadir dalam rapat tersebut, Mensesneg Hatta Radjasa, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Perekonomian Boediono dan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007