Ada yang untuk ruang publik dan resapan air serta fungsi lainnya, saat ini sebagian RTH di Temanggung fungsi publik, tapi ada juga yang pribadi
Temanggung (ANTARA News) - Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, hingga saat ini masih kekurangan ruang terbuka hijau (RTH), yakni dari 30 persen yang ditentukan baru tercapai sekitar 20 persen.
Kepala Bidang Tata Kota DPU Kabupaten Temanggung, Diyah Sulistyowati, di Temanggung, Minggu, mengatakan berdasarkan Undang-Undang RTH, setiap kabupaten atau kota wajib memenuhi RTH sebanyak 30 persen dari luas wilayah.
Ia mengatakan selama ini Pemkab Temanggung telah banyak melakukan pembangunan RTH baru, namun total luasan RTH yang ada masih belum memenuhi 30 persen.
Ia menyebutkan beberapa RTH yang baru dibangun antara lain, RTH Taman Kali Progo Temanggung, Taman Bambu Runcing Parakan, RTH Kali Galeh Parakan, Taman pendopo pengayoman dan beberapa RTH lainnya.
"Sudah cukup banyak RTH yang baru dibangun, tetapi belum memenuhi 30 persen dari luas wilayah Temanggung," katanya.
Ia mengatakan RTH ini manfaatnya banyak, selain untuk ekologi juga berfungsi estetis, termasuk fungsi planologi sebagai pembatas antara satu ruang dengan ruang lain yang berbeda fungsi.
"Ada yang untuk ruang publik dan resapan air serta fungsi lainnya, saat ini sebagian RTH di Temanggung fungsi publik, tapi ada juga yang pribadi," katanya.
Saat ini seluruh kecamatan, tambahnya juga memiliki RTH. Tidak hanya kecamatan, nantinya desa atau kelurahan juga diharapkan mampu membuat RTH, tentunya di luar RTH pribadi.
Ia mengatakan keberadaan RTH yang ditata dengan apik sehingga menjadi tempat wisata, juga akan memberikan nilai ekonomi. Selain membuat nyaman dan asri sebuah kawasan juga bisa membuat masyarakat di sekitarnya pun menjadi sejahtera karena perekonomiannya terangkat.
Ia menyebutkan Pemkab Temanggung akan membangun tiga taman, dengan anggaran total Rp19,5 miliar. Alokasi anggaran untuk membangun tiga taman kota tersebut telah terakomodasi dalam APBD 2017 yang telah disahkan DPRD.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017