"Aturan ini merupakan imbauan yang dikeluarkan Buparti Sukabumi Marwan Hamami sehingga setiap perusahaan yang berdiri di Kabupaten Sukabumi agar mematuhinya," kata Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar, Jumat.
Sesuai surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 560/1559-Disnakertrans Sukabumi tanggal 12 Mei 2017 menyebutkan bahwa jam kerja berakhir pukul 16.30 WIB dan tidak boleh kegiatan lagi pada pukul 17.00 WIB.
Ini bertujuan untuk memberikan kesempatan agar karyawan atau buruh khususnya yang beragama Islam selama bulan puasa mempunyai kesempatan buka bersama dengan keluarganya.
Bahkan aturan jam pulang ini lebih dimajukan dibandingkan tahun lalu, karena pada 2016 jam pulang kerja pukul 17.00 WIB selama Ramadhan.
Namun demikian, perusahaan atau pabrik bisa mengecualikan jika sudah dikoordinasikan dengan posko disnakertrans yang ada di kecamatan.
"Jangan sampai jam kerja tersebut mengganggu ibadah sahum karyawannya dan wajib memberikan keleluasaan untuk ibadah seperti solat, buka puasa maupun sahur," katanya.
Ali mengatakan setiap perusahaan juga wajib memberikan fasilitas kepada karyawannya yang ditugaskan untuk lembur. Fasilitas tersebut berupa kesempatan berbuka puasa, Solat Magrib, Isya dan Taraweh.
Aturan tersebut juga untuk menghormati setiap karyawan atau buruh yang tengah melaksanakan ibadah puasa Ramadhan jangan sampai karena perusahaan memberatkan pekerjanya dalam melaksanakan ibadah wajib tersebut.
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017