Jakarta (ANTARA News) - Indonesia akan memberlakukan upah baru bagi TKI informal mulai 1 Juli 2007, yakni dari 280 dolar Singapura menjadi 350 dolar Singapura (sekitar Rp1.750.000) per bulan. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat di Jakarta, Rabu, mengatakan, setelah 10 tahun tak ada kenaikan gaji maka kini BNP2TKI, KBRI di Singapura dan perusahaan jasa TKI (PJTKI) sepakat untuk menetapkan upah baru baru TKI. Dengan kenaikan upah tersebut maka diperkirakan akan terjadi penambahan devisa sebesar Rp375 miliar. Saat ini terdapat 75.000 TKI di negeri itu dan rata-rata terdapat 3.000 TKI baru yang bekerja di sana dan sekitar jumlah itu yang kembali ke tanah air. PPTKIS juga akan mempersingkat pemotongan upah TKI yang selama ini selama tujuh bulan akan berkurang menjadi lima bulan. Pemotongan upah itu dilakukan untuk mengganti biaya penempatan sebelum TKI bekerja di sana. "Ini menguntungkan TKI," kata Jumhur. Kenaikan upah tersebut diputuskan setelah berdiskusi dengan berbagai pihak dan mempertimbangkan kondisi obyektif di lapangan. Angka 350 dolar Singapura itu dinilai ideal setelah menimbang penetapan upah minimal dari Filipina. "Filipina menetapkannya upah bagi tenaga kerjanya sebesar 400 dolar Singapura per bulan," kata Jumhur. Di banyak negara, upah TKI informal selalu mengacu pada mekanisme pasar, sementara Hong Kong memasukan penetap upah tenaga asing dalam Undang Undang Perburuhan dengan menggunakan mekanisme upah minimumnya. Ketentuan upah baru bagi TKI di Singapura itu berlaku bagi TKI yang baru ditempatkan dan TKI yang memperpanjang perjanjian kerja setelah perjanjian kerja lama berakhir. "Kenaikan tersebut harus dicantumkan dalam job order, perjanjian penempatan dan perjanjian kerja," kata Jumhur. Dia juga mengimbau agar majikan di Singapura bisa menyesuaikan ketentuan upah baru itu. "Kita sudah sampaikan ini ke Kedutaan Besar Singapura di Jakarta dan agar disampaikan ke warga pengguna jasa TKI di sana," katanya. Dia juga menjelaskan upah TKI di Arab Saudi dalam dua minggu mendatang juga akan berubah.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007