Surabaya (ANTARA News) - Delapan pengusaha dan perusahaan korban luapan lumpur Lapindo Brantas Inc, Rabu mendapat pencairan ganti rugi dari PT Minarak Lapindo Jaya --anak perusaaah Lapindo Brantas Inc.-- senilai total Rp42,7 miliar. Kedelapan perusahaan itu yakni Melina Dewi, Andrian Zulkarnaen, CV Karya Kasih Karunia, PT Supra Surya Indonesia, PT Srikaya Putra Mas, PT Yamaindo Perkasa, PT Victory Rottanindo, dan CV Airlangga Mebelindo Design. Pembayaran yang dilakukan di gedung eks BTPN Jalan Sultan Agung, Sidoarjo ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Lapindo Brantas Inc. dan delapan perusahaan melalui skema perjanjian pengikatan jual beli yang telah ditandatangani Jumat (11/5) lalu. Dalam perjanjian itu disebutkan Lapindo akan melakukan pembayaran ganti rugi secara bertahap. Tahap pertama sebesar 20 persen dari total nilai ganti rugi dibayarkan mulai awal Juni 2007. Untuk tahap kedua sebesar 10 persen yang akan digunakan untuk membayar utang perusahaan akan dibayarkan mulai awal Juli 2007, dan tahap terakhir sebesar 70 persen akan dibayarkan mulai Mei 2008 hingga Desember 2008. Direktur Operasional PT Minarak Lapindo Jaya, Bambang Prasetyo Widodo mengatakan ganti rugi ini diberikan dalam bentuk transfer ke rekening Bank Mandiri Sidoarjo, sesuai dengan nilai ganti rugi masing-masing berdasarkan hasil negosiasi. Hingga kini, masih tersisa 15 perusahaan yang belum memperoleh ganti rugi, karena belum tercapai kesepakatan tentang nilai ganti rugi. "Kami berharap ke-15 perusahaan itu negosiasinya bisa berlangsung terus sampai tercapai kesepakatan, sehingga uang ganti rugi bisa segera cair, seperti delapan perusahaan ini," tambah Bambang. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007