Solo (ANTARA News) - Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang didampingi petugas dari Kejaksaan Negeri Surakarta dan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta melakukan penyitaan aset berupa rumah dan bangunan yang diduga merupakan hasil korupsi milik mantan Dirut Bulog Widjanarko Puspoyo, di Solo, Jateng. Aset yang disita itu berupa tanah dan bangunan rumah yang berada di Gajahan, Solo seluas 11.000 meter persegi dan sebuah rumah di Kalitan Solo seluas 600 meter persegi, kata Ninik Maryati, S.H. selaku ketua tim dari Kejaksaan Agung yang melakukan penyitaan aset-aset milik Widjanarko di Solo, Rabu. Untuk berita acara penyitaan tanah dan bangunan rumah di Kalitan disaksikan oleh Nuari Candrayani, sebagai pengelola rumah tersebut dan juga Ketua RW II Kalitan H Sapta Hari Surahmad, SH, MH. Tanah dan bangunan milik Widjanarko yang disita ini diberi tanda segel penyitaan bertuliskan "Penyitaan aset berupa tanah dan bangunan ini disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Surakarta No.250/SIP/PEN.PID/2007/PN.SKA, tanggal 16 Mei 2007 dan berita acara penyitaan tanggal 16 Mei 2007 Tim Penyidik Kejaksaan Agung Repoublik Indonesia," dan papan tulisan ini ditempelkan masing-masing di depan pintu gerbang rumah tersebut. Ia mengatakan, untuk tanah dan bangunan yang disita ini tidak boleh dipindah tangankan, sebelum proses pengadilan semuanya selesai, sementara mengenai pengawasan dilakukan oleh petugas Kejaksaan Negeri setempat. Pemeriksaan Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari tiga orang yang dipimpin Ninik Maryati, SH dibantu Andi Darmawangsa dan Kuntadi serta petugas dari BPN Kota Surakarta dan Kejaksaan Negeri Surakarta, terlebih dahulu meminta keterangan dari saksi pemilik lama atau sebelum dimiliki Widjanarko. Pemilik lama tanah dan bangunan di Gajahan yang dipanggil dimintai keterangan oleh para penyidik dari Kejaksaan Agung tersebut masing-masing Marpuah Sangideo, Mulyorahardjo Sangideo, Makmun Sangideo, Mudrick Sangideo, dan Hendro Tjokrodipo Sangideo. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut berlangsung sekitar delapan jam, dan Mudrick seusai pemeriksaan tersebut mengatakan, tanah dan bangunan di Gajahan ada sebagian milik keluarga dan lainnya milik adiknya. "Rumah di Gajahan dulu milik KGPH Djoyokusumo putra Paku Buwono (PB) X dan dibeli oleh Makan Sangidoe, orang tua Mudrick pada tahun 1963 dan oleh keluarga terus dijual dan dibeli oleh Widjanarko tahun 2004 seharga Rp11 miliar," katanya. "Saya tadi juga ditanya mengenai proses pembayaran dan mengenai jabatan Pak Widjanarko, ya saya jawab tahu bahwa Pak Widjanarko itu Dirut Bulog dan itu hampir semua orang di Indonesia mengerti," katanya. Kedua rumah di Gajahan dan Kalitan yang disita tersebut di jaga ketat oleh para karyawan perumahan tersebut, sehingga ketika dilakukan penyegelan wartawan tidak bisa masuk.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007