Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melindungi kepentingan konsumen akan melayangkan gugatan kepada Garuda Indonesia karena tidak memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen. "Garuda telah terbukti mengabaikan keselamatan konsumen," kata kuasa hukum dari Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum), Asfinawati di Jakarta, Rabu. Gugatan oleh LSM (legal standing) itu diajukan terkait dengan peristiwa kematian aktivis HAM Munir dalam perjalanannya ke Belanda menggunakan pewawat Garuda Indonesia pada 6 September 2004. Asfinawati mengatakan, gugatan itu akan dilayangkan oleh LSM yang bergerak dalam perlindungan konsumen dengan mengunakan UU Perlindungan Konsumen sebagai dasar gugatan. Selain akan melibatkan LSM yang berada di Jakarta, legal standing juga akan mengikutsertakan LSM di daerah. "Semakin banyak, semakin baik," katanya. Rencananya, gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam satu atau dua bulan ke depan. Sementara itu, kuasa hukum lainnya Choirul Anam mengatakan, gugatan secara legal standing sangat dimungkinkan karena peristiwa kematian Munir telah menunjukkan lemahnya pelayanan Garuda Indonesia kepada konsumen. Kematian Munir akibat buruknya pelayanan maskapai penerbangan milik negara itu, kata Choirul, merupakan ancaman bagi masyarakat luas. "Gugatan ini adalah cara mendudukkan persoalan Garuda Indonesia sebagai persoalan publik," kata Anam.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007