Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik/KTP-E).

"Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Empat saksi itu adalah mantan anggota DPR RI periode 2004-2009 Antarini Malik, Kasie Pencatatan Perubahan Pewarganegaraan Akibat Non Kelahiran Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Diana Anggraeni, dua Staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yakni Kusmihardi dan Achmad Purwanto.

Dalam dakwaan perkara ini, Andi Agustinus alias Andi Narogong membentuk tiga konsorsium yaitu konsorsium Percetakan Negara Indonesia, konsorsium Astapraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera, untuk memenangkan Konsorsium Percetakan Nasional Indonesia dengan total anggaran Rp5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian negara Rp2,314 triliun.

Selain itu ada empat anggota konsorsium PNRI pada proyek ini yaitu PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Dalam dakwaan juga disebutkan beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing menerima Rp60 juta dalam kaitan proyek bernilai Rp5,95 triliun itu.

Diketahui juga dalam proses lelang dan pengadaan itu diatur oleh Irman, Sugiharto, dan diinisiasi oleh Andi Agustinus yang membentuk tim Fatmawati yang bertemu di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri,Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Keduanya didakwa pasal yang membuatnya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus dan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara ini.

Andi terancam dihukum penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar, sedangkan Miryam terancam pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.


Baca juga: (KPK akan periksa enam saksi penyidikan KTP-e)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017