Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) akan mengusulkan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berusia tua akan diubah strukturnya menjadi progresif makin mahal bukan sebaliknya. "Jika selama ini mobil tua makin murah pajaknya, maka ke depan sebaliknya atau progresif makin mahal," kata Dirjen Perhubungan Darat, Dephub, Iskandar Abubakar kepada pers di Jakarta, Rabu. Menurut dia, usulan tersebut akan dituangkan ke dalam "policy paper" dan akan disampaikan kepada Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sebagai regulator pajak untuk bagi hasil bagi daerah yang bersumber antara lain dari kendaraan bermotor. Surat resminya, kata Iskandar, akan diajukan ke Depdagri pada tahun ini. Namun, batasan mobil tua dalam usulan revisi itu belum disebutkan apakah di atas 10, 12, atau 15 tahun. Selain itu, dalam usulan itu akan disertakan adalah menaikkan besaran PKB dengan kapasitas mesin (cc) besar. "Jadi, selain Bea Masuk untuk mobil besar juga sudah sangat tinggi, maka PKB juga akan tinggi. Mobil baru ber-cc besar juga boros," katanya. Ditegaskannya, kebijakan itu diharapkan pengguna kendaraan bermotor meninggalkan mobil tua atau beralih ke angkutan umum. "Keamanannya rendah dan nilai ekonomis mobil tua juga sangat rendah," katanya. Kendati begitu, tegasnya, kondisi angkutan umum, khususnya massal hingga saat ini di Indonesia masih memprihatinkan, termasuk di Jakarta. "Pemerintah pun berupaya keras agar tersedia angkutan umum yang memadai secara bertahap, seperti yang dilakukan Pemda DKI dengan Bus Way-nya," katanya. Permintaan revisi ketentuan PKB itu, tambah Iskandar adalah bertujuan membatasi penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong penggunaan angkutan massal. Menurut Iskandar, dua hal itu merupakan solusi yang saat ini paling memungkinkan dalam rangka pengurangan kontribusi sektor transportasi pada pemanasan global. Solusi lain seperti pengenaan pajak bahan bakar, penggunaan kendaraan ramah lingkungan berteknologi hybrid, dinilai belum dapat diterapkan dalam waktu dekat. Iskandar menegaskan, pemerintah sudah harus mengambil langkah-langkah radikal terkait penggunaan kendaraan. "Kontribusi karbondioksida dari transportasi di tanah air, sudah mencapai 40 persen," katanya. Sedangkan, peningkatan penggunaan bahan bakar per tahun juga sudah mencapai tujuh persen. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007