Kalau negara tidak mampu memenuhi pelaksanaan AEOI, maka negara akan dianggap `fail to comply` memenuhi peraturan. Konsekuensinya negara tersebut tidak memiliki `power` untuk mendapatkan informasi dari partnernya..."Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan batas saldo rekening yang diwajibkan dalam pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) adalah sebanyak 250 ribu dolar AS.
"Dari sisi peraturan internasional, batas saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara otomatis 250 ribu," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di Jakarta, Kamis.
Sri Mulyani menjelaskan Indonesia yang siap mengikuti pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam 2018, akan menyesuaikan pelaksanaan AEOI dengan ketentuan yang berlaku di internasional, termasuk penetapan batas saldo ini.
"Itu secara internasional, kalau diatas (250 ribu) itu menjadi subyek akses informasi. Karena saya tekankan dalam rangka AEOI, compliance kita sama dengan negara lain," ujarnya.
Sri Mulyani menyatakan bahwa saat ini terdapat 100 yuridiksi, termasuk negara G20, yang telah berkomitmen untuk mengikuti AEOI. Sebanyak 50 yuridiksi siap melakukan AEOI pada September 2017, sisanya melaksanakan komitmen tersebut pada September 2018.
Beberapa negara tersebut, kata dia, diantaranya Hongkong, Singapura, Swiss, Australia, British Virgin Islands dan Bahama yang selama ini dianggap sebagai "surga pajak" (tax haven).
"Hal ini menunjukkan kerahasian bank untuk kepentingan perpajakan secara internasional telah berakhir. Sehingga setiap nasabah harus memahami data-data keuangan yang terdapat di lembaga keuangan bisa diakses otoritas pajak," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Dengan adanya AEOI, setiap yuridiksi yang melaksanakan komitmen ini wajib memiliki peraturan perundang-undangan mengenai akses otoritas perpajakan terhadap informasi keuangan dan standar pelaporan serta sistem transmisi pertukaran informasi.
"Kalau negara tidak mampu memenuhi pelaksanaan AEOI, maka negara akan dianggap fail to comply memenuhi peraturan. Konsekuensinya negara tersebut tidak memiliki power untuk mendapatkan informasi dari partnernya, atau tidak memiliki hak untuk resiprokal informasi," ujar Sri Mulyani.
Untuk itu, Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan guna mendukung pelaksanaan AEOI.
Proses pembentukan Perppu ini, kata dia, dilakukan setelah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) maupun kementerian lembaga terkait lainnya.
"Perppu ini ditujukan agar Indonesia mampu menjaga kepentingan nasional di tingkat internasional. Karena tidak hanya informasi, tapi dana dan aset bisa bergerak ke seluruh negara, dan menyebabkan terjadinya erosi dari basis pajak Indonesia," jelas Sri Mulyani.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017