Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan akan menindak tegas berbagai pengganggu kegiatan ekonomi, antara lain pengunjuk rasa di objek-objek vital nasional seperti pelabuhan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, A Tonny Budiono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis menjelaskan bahwa dasar tindakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor UM.003/38/19/DJPL-17 tentang Peningkatan Pengawasan dan Penjagaan Dalam Rangka Pengamanan Objek Vital Nasional di Lingkungan Ditjen Hubla.
Tony menjelaskan, SE tertanggal 15 Mei 2017 itu merupakan sikap preventif pemerintah dalam menghadapi berbagai ancaman dan gangguan terhadap objek vital seperti pelabuhan.
Sikap preventif ini diambil Ditjen Hubla setelah melihat insiden sekelompok orang yang melakukan demonstrasi/unjuk rasa di objek vital nasional beberapa waktu lalu, kata Tony.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Kepala Kantor Pelabuhan Batam.
Otoritas Pelabuhan diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi terkait pengamanan khususnya Polri dan TNI guna merumuskan langkah antisipatif, pencegahan, dan penanggulangan demonstrasi/unjuk rasa di pelabuhan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga telah meminta jajarannya untuk menjaga dan mengamankan objek vital dari kegiatan demonstrasi/unjuk rasa di lingkungan Kementerian Perhubungan serta berkoordinasi dengan TNI maupun Polri.
Kemhub secara tegas meminta jajarannya untuk mengantisipasi dan tidak memberikan izin kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di dalam pelabuhan guna menjaga keberlangsungan kegiatan kepelabuhanan.
Monitoring
Tony menegaskan, sebagai tindak lanjut dari SE itu pihaknya akan terus memonitor.
"Kami dari Ditjen Hubla terus memonitor keadaan di semua pelabuhan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Polri dan TNI untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang dapat mengganggu keamanan di pelabuhan," kata Tonny.
Pelabuhan merupakan salah satu objek vital nasional yang harus steril oleh kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan seperti demonstrasi/unjuk rasa, pawai, rapat umum dan mimbar bebas sebagaimana tertuang UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
Dirjen Hubla juga menginstruksikan kepada port security officer" (PSO) dan "port facility security officer (PFSO) untuk memastikan "security management system" pada pelabuhan berfungsi dengan baik.
"Ketegasan penegakan aturan merupakan wujud kehadiran negara untuk melindungi segenap kepentingan negara dan bangsa serta masyarakat termasuk melindungi kelancaran operasional di pelabuhan sebagai salah satu urat nadi perekonomian nasional," ujar Dirjen Tonny.
Selama dua tahun terakhir, Pelabuhan Tanjung Priok sering mengalami kekacauan akibat demontrasi yang dilakukan Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal (JICT).
Pada 6 April 2017, SP JICT menggelar demonstrasi anarkis dengan menyegel kantor direksi JICT di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017