Medan (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan Hj. Syariani A. Siregar sebagai tersangka dalam kasus bentrokan yang terjadi di kampus Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Rabu (9/5) pekan lalu. Direktur Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Sumut, Kombes Pol Roni F. Sompie, di Medan, Rabu, mengatakan bahwa Hj. Syariani ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap 14 tersangka lain dalam kerusuhan itu. "Kita akan menjerat siapa saja yang memang harus bertanggung jawab atas kerusuhan itu tanpa terkecuali," ujarnya. Bentrok di kampus UISU itu terjadi menyusul perseteruan berkepanjangan antara Yayasan UISU pimpinan Hj. Syariani dengan kubu Yayasan UISU pimpinan Helmi Nasution. Kedua belah pihak mengklaim sebagai Yayasan UISU yang sah dan berhak mengelola UISU. Bentrok terjadi Rabu (9/5) pagi hingga sore hari ketika sekelompok orang berseragam sekuriti sewaan Yayasan UISU pimpinan Hj. Syariani mencoba mengambilalih kampus dari "kekuasaan" Yayasan pimpinan Helmi. Para sekuriti sewaan itu secara tiba-tiba mendatangi kampus UISU, melakukan penyerangan dan "mengobrak-abrik" sejumlah peralatan kampus. Mereka juga merusak bangunan dan membakar kendaraan bermotor yang tengah parkir di halaman kampus perguruan tinggi swasta tertua di Sumatera itu. Sejumlah mahasiswa dan pegawai UISU dilaporkan mengalami luka-luka dalam penyerangan itu dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Sampai hari ini, proses perkuliahan masih diliburkan dan direncanakan baru kembali akan berjalan normal mulai Senin (21/5) pekan depan. Polda Sumut sendiri tetap akan mengupayakan perdamaian diantara kedua kubu. Polda Sumut, menurut Roni F. Sompie, akan bertindak sebagai penengah diantara keduanya. "Meski begitu, proses hukum terhadap mereka tetap akan kita lanjutkan," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007