"Ada sebesar 2-3 persen dari jumlah tagihan konsorsium kepada Departemen Dalam Negeri. Kalau anggarannya Rp6 triliun jadi kalau dibayarkan Rp5 triliun artinya 2-3 persen dari Rp5 triliun artinya Rp150 miliar tidak bisa dipertanggungajwabkan mereka tidak mau memberikan tanggung jawab ke saya," kata Paulus dalam "teleconference" di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Paulus memberikan keterangan dari Singapura untuk dua orang terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa uang senilai 2-3 persen untuk kepentingan manajemen bersama, sehingga uang potongan yang terkumpul pada manajemen bersama dari konsorisium PNRI adalah sejumlah Rp137,989 miliar.
"Pada awalnya kita sepakat manajemen bersama ada pembayaran gaji, sewa ruang kantor, pembayaran kita sehari-hari sehingga disepakati dalam perjanjian konsorsium ada penyerahan 2 persen dari nilai tagihan dan catatan pengeluaran secara transparan oleh semua anggota konsorsium dan diaudit, kenyataannya naik 3 persen dan setiap buat surat saya ke ketua konsorisum untuk diberikan pertanggungjawabkan dibayarkan ke siapa, bayar sewa berapa, ternyata sampai sekarang saya tidak tahu dana tersebut dipakai ke mana tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak seperti disepakati," jelas Paulus.
Anggota konsorsium itu adalah Perum PNRI sebagai ketua konsorsium dengan anggota PT LEN Industri, PT Sucofindo, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Artha Putra.
Namun Paulus membantah mengetahui ada pemberian uang kepada sejumlah pihak dari proyek KTP-E ini.
"Tidak tahu ada lobi-lobi tertentu maupun pembagian uang," tambah Paulus.
Padahal dalam dakwaan disebutkan bahwa Paulus Tannos pernah memberikan uang 200 ribu dolar AS untuk membiayai jasa pengacara Hotma Sitompul & Associates berdasarkan permintaan dari Irman. Uang itu masih ditambah dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo sejumlah 200 ribu dolar AS.
"Saya tidak pernah dimintai uang oleh terdakwa tapi memang pernah ada beberapa kali pemberian dana dari saya kepada saudara Anang," ungkap Paulus.
Menurut Paulus, ia dan Anang punya kesepakatan di luar KTP-E untuk pembelian PT Quadra.
"Anang itu Dirut PT Quadra Solution karena ada kesepakatan saya dan Anang, Anang berencana selesai proyek e-KTP akan pindah ke AS karena keluarganya bermukim di sana. Jadi saya beli saja Quadra setelah proyek e-KTP selesai. Jadi saya dan Anang ada kesepakatan good will tapi saya minta seluruhnya tercatat penerimaan dan pengeluaran dengan Anang, tapi seluruh catatan ini diambil preman-preman yang serang rumah saya di Indonesia, tapi terdakwa tidak pernah minta uang ke saya," ungkap Paulus.
Sehingga menurut Paulus, uang dalam dakwaan itu juga terkait dengan kerja sama bisnisnya dengan Anang.
"Uang 200 ribu dolar AS itu ada kaitannya dengan goodwill untuk membeli PT Auadra yang akan saya kuasai sahamnya setelah e-KTP selesai," tegas Paulus.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017