Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan memutuskan menunda pencairan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Merpati Nusantara Airline (Merpati) tahap kedua dari total PMN sebesar Rp450 miliar karena adanya sejumlah masalah di BUMN penerbangan itu. "Sekarang ada masalah di Merpati sehingga pencairannya ditunda," kata Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan, Herry Purnomo, di sela sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) di Jakarta, Rabu. Herry menjelaskan, Merpati harus memenuhi hal-hal tertentu sebelum pencairan dana MPN itu dilakukan. Untuk itu ada semacam oversight committee (badan pengawas) yang memantai kinerja BUMN yang bersangkutan. "Kalau hal-hal yang disyaratkan terpenuhi maka dana MPN itu akan dicairkan sebagian, cuma sekarang ada masalah sehingga untuk sementara ditunda," jelas Herry. Ia menyebutkan, pihaknya sudah mencairkan sebagian dana PMN itu kepada Merpati secara bertahap di mana dana itu masuk ke escrow account (rekening sementara) Depkeu dulu, dan setelah Merpati memenuhi syarat baru dipindahkan ke Merpati. Ketika ditanya berapa yang sudah dipindahkan ke Merpati dan berapa yang belum, Herry menyatakan tidak hafal angkanya. Merpati saat ini tengah menghadapi masalah yaitu adanya wanprestasi oleh perusahaan pembiayaan Thirstone Aircraft Leasing Group (TALG) di mana perusahaan itu tidak dapat menyerahkan dua pesawat (B737 400 dan 500) yang dipesan Merpati pada 5 Januari 2007 dan 20 Maret 2007. Padahal, Merpati telah menyetorkan "refundable security deposit" (uang tanda jadi/uang jaminan yang bersifat dapat dikembalikan) senilai satu juta dolar Amerika Serikat (AS) kepada TALG pada 18 Desember 2006. Merpati tengah menempuh jalur hukum di pengadilan Washington untuk menyelamatkan dana sebesar 1 juta dolar AS. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007