"Tentunya kita lihat sesuai konstruksi hukum yang ada dan status hukum kelompok tersebut. Apakah HTI sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM," ujar Agus Hermanto di gedung parlemen, Jakarta, Kamis.
Agus mengatakan apabila HTI sudah terdaftar di Kemenkumham maka pembubarannya harus melalui pengadilan. Namun jika belum terdaftar maka pemerintah bisa membubarkannya secara langsung.
"Untuk pembubaran secara pengadilan menurut saya ini adalah langkah terbaik, karena seluruh orang harus taat kepada pengadilan dan hukum sehingga apa yang diputus hukum dapat dieksekusi," ujar dia.
Menurut Agus, pemerintah selaku pihak yang berwenang, bisa saja menerbitkan Perppu, namun penerbitan Perppu harus didasari adanya hal kegentingan yang memaksa.
"Kalau pakai Perppu maka kalau dikeluarkan hari itu juga berlaku sampai dikirimkan dan dibahas DPR dalam masa satu kali sidang. Setelah dibahas apakah disetujui maka langsung menjadi undang-undang, sedangkan kalau tidak disetujui, maka Perppu itu gugur dan kembali ke undang-undang yang lama," jelas dia.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017