"Hari ini, kami musnahkan belasan ribu botol miras yang diduga kuat asal Malaysia, yang akan dijual ke Kalbar," kata Kapolda Kalbar, Brigjen (Pol) Erwin Triwanto di Pontianak.
Ia menjelaskan, belasan ribu minuman keras berbagai merk yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan anggota Polresta Pontianak, pertengahan Maret 2017, di depan Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak.
"Belasan ribu minuman keras yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tindak pidana perdagangan atau pangan, dan dimusnahkan karena sudah ada surat penetapan dari ketua Pengadilan Negeri Pontianak serta kelengkapan lainnya," katanya.
Sementara ketiga supir dan tiga unit truk sebagai sarana pengangkut juga telah diamankan. "Namun hingga saat ini tersangka masih dalam penyelidikan Satreskrim Polresta Pontianak," ujarnya.
Dari perbuatan yang dilakukan, para tersangka akan dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 106, jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan atau pasal 135 jo pasal 71 ayat 2 UU No. 18/2012 tentang Pangan.
Ia menambahkan, untuk mengantisipasi masuknya berbagai jenis miras di wilayah Kalbar, maka personel kepolisian akan terus meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang dinilai rawan masuknya produk minuman keras asal negara tetangga tersebut.
"Kami tentu akan meningkatkan dan mengoptimalkan patroli dan pengawasan di daerah-daerah rawan," tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Iwan Imam Susilo menambahkan, jajarannya akan terus melakukan penyelidikan terhadap pemilik ribuan miras ilegal tersebut.
"Sulitnya pengungkapan kasus ini karena mereka menggunakan jaringan terputus, jadi barang ini dikirim secara berantai. Dan kami tetap akan terus melakukan penyelidikan guna mencari siapa sebenarnya pemilik ribuan miras yang kami musnahkan hari ini," katanya.
Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017