Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (AEOI) merupakan bagian dari komitmen pelaksanaan pertukaran informasi dengan negara lain.
"Itu adalah bagian dari pelaksanaan komitmen kita di dunia internasional, karena kita akan comply dalam keterbukaan informasi," kata Darmin saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Darmin mengatakan negara-negara lain yang berkomitmen untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis sudah menerbitkan peraturan hukum sejenis agar pelaksanaan AEOI ini bisa berjalan secara efektif untuk mencegah penghindaran pajak.
"Perppu itu adalah untuk memenuhi komitmen kita. Negara lain juga sudah melakukan itu, bahkan banyak yang sudah lebih dulu dari kita," kata Darmin.
Meski sudah menerbitkan peraturan hukum untuk implementasi AEOI, Darmin mengharapkan Perppu yang memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengakses data nasabah perbankan maupun pasar modal ini bisa disepakati menjadi Undang-Undang, melalui komunikasi politik yang intens dengan DPR.
"Kita akan sampaikan bahwa di negara lain juga sama. Jadi jangan dilihat itu akan ada ruginya. Justru akan ada ruginya kalau tidak dibuat, karena kita akan dianggap tidak memenuhi komitmen yang sudah disetujui pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan guna mendukung pelaksanaan Automatic Exhange of Information (AEOI).
Perppu ini menyatakan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ini bisa diperoleh dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lain dan entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Lembaga jasa keuangan itu wajib menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak berupa laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening yang wajib dilaporkan.
Selain itu, juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan selama satu tahun kalender.
Laporan yang berisi informasi keuangan itu paling sedikit memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Perppu ini menegaskan Menteri Keuangan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Pimpinan atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan maupun lembaga jasa keuangan yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan juga sama-sama tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Namun, bagi pimpinan atau pegawai lembaga jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan, melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar dan tidak memberikan informasi maupun bukti yang dimaksud bisa dipidana dengan kurungan paling lama setahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam hal diperlukan petunjuk teknis mengenai akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Perppu yang ditetapkan oleh Presiden sejak 8 Mei 2017 ini, Menteri Keuangan dapat menerbitkan peraturan menteri.
Sebelumnya, Indonesia berkomitmen untuk ikut serta dalam implementasi AEOI mulai 2018, dan karenanya harus membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum 30 Juni 2017.
Untuk itu, Perppu ini menjadi penting karena apabila peraturan hukum ini tidak terbit, Indonesia bisa dinyatakan sebagai negara gagal untuk memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis, yang akan mengakibatkan kerugian signifikan.
Beberapa kerugian itu adalah menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai negara G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional serta menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017