"Gudang tersebut diketahui milik PT Tunas Perkasa Indonesia yang berada pada Jalan Marunda Makmur No.11," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di Marunda, Kabupaten Bekasi, Rabu.
Menurut dia dalam pengungkapan ini berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang belum dapat disebutkan inisial namanya.
Selain itu diduga 182 ton bawang putih tersebut merupakan barang selundupan yang berasal dari China dan India. Dikarenakan barang itu tidak menyertakan dokumen Importasi yang lengkap.
Dari ketiga pelaku itu mengatakan bawang putih selundupan di import oleh 2 perusahaan yaitu PT NBM dan PT LBU sejak bulan April 2017.
Modus operandi ketiga pelaku itu yaitu permainan harga tingkat pedagang dengan cara membeli semurah mungkin dari negara tetangga dan sengaja menimbun. Kemudian bawang putih itu akan dijual seolah-olah barang yang legal pada saat harga naik.
Ia menambahkan dalam pengungkapan ini adalah salah satu kinerja Tim Satgas Pangan yang tersebar pada sejumlah pasar ataupun distributor utama.
Selain itu pengungkapan kasus penimbunan ini juga berkat adanya laporan dari masyarakat dan dinas-dinas terkait guna menindak tegas pelaku.
Dalam kasus ini penyidik masih mendalami keterangan pelaku beserta saksi dengan menganalisa seluruh dokumen yang ada.
Bila ini terbukti maka Pelaku dijerat tindak pidana pasal 106 Jo 24 ayat 1 UU no 7 th 2014 tentang perdagangan dan Pasal 31 UU no 16 th 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.
Pewarta: Mayolus Fajar D
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017