"Pengajian itu tidak boleh diketahui suami dan dilakukan secara sembunyi," kata Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang Nur Alam di Tangerang, Rabu.
Nur Alam mengatakan pengajian itu dilakukan di mushala setempat dan digelar pada waktu tertentu dan tidak boleh diketahui publik.
Dia mengatakan bila ada kelompok lain yang tidak bersedia bergabung dalam pengajian itu, maka dianggap sebagai musuh yang tidak seiman.
Menurut dia, pengajian kaum ibu itu terus dipantau MUI Kecamatan Pasar Kemis, namun sulit untuk diketahui kapan dan siapa pengikutnya.
Masalah aliran diduga sesat itu diungkap pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Jihad, Desa Gelam Jaya akibat adanya keresahan warga sekitar.
Keresahan itu muncul karena suami mereka tidak boleh mengetahui pengajian tersebut dan akhirnya melaporkan ke MUI setempat.
Namun pengajian tersebut sudah berlangsung sekitar 11 bulan lalu dan para pengikut serta pengajar datang dari luar kota.
Dia mengaku berupaya untuk memanggil ketua kelompok pengajian itu dan meminta klarifikasi mengapa dilakukan secara sembunyi.
"Bila memang ada penyimpangan dalam pengajian itu untuk segera diluruskan dan kelompok tersebut harus meminta maaf kepada jamaah masjid lainnya," katanya.
Setelah itu, katanya, kelompok itu harus bubar dan pengikut bertobat karena dianggap telah menyimpang dari ajaran Islam.
Sementara itu, di Kecamatan Panongan, pihaknya melakukan pemantauan terhadap kelompok yang mengatasnamakan Majlis Tafsir Al Quran, yang mengajarkan shalat Jumat hanya dua jamaah dan dapat mengenakan pakaian kotor.
Pewarta: Adityawarman
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017