Setelah reses selesai, kami akan panggil Menkeu untuk memberikan penjelasan, setelah itu akan dibahas di sidang paripurna."

Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Setelah reses selesai, kami akan panggil Menkeu untuk memberikan penjelasan, setelah itu akan dibahas di sidang paripurna," ujar Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Menurut Hendrawan, dalam sidang paripurna DPR itu, anggota Dewan akan memutuskan sikap terkait menyetujui atau bersikap lain terhadap Perppu tersebut. Namun, saat ini Hendrawan masih enggan berkomentar mengenai Perppu, --yang menjadi landasan pertukaran otomatis informasi keuangan (Automatic Exhange of Information/AEOI) itu--, sebelum Sri Mulyani memberikan penjelasan resmi kepada Komisi XI.

Dalam pertemuan dengan Menkeu nanti, Hendrawan mengatakan Komisi Keuangan dan Perbankan ingin mempertanyakan bagaimana cara pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan untuk meminimalisir dampak gangguan terhadap kepercayaan nasabah lembaga jasa keuangan, karena terbitnya Perppu tersebut.

"Itu salah satunya jadi concern kami, bagaiamana antisipasi dampak yang tidak diinginkan, misalnya dari nasabah," ujar anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) itu.

Sebelumnya, Perppu Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan telah diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2017. Berdasarkan penjelasan pasal dalam Perppu tersebut, lembaga jasa keuangan wajib menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak berupa laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening yang wajib dilaporkan.

Lembaga jasa keuangan yang diwajibkan melapor, yaitu perbankan, perasuransian, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Laporan yang berisi informasi keuangan itu paling sedikit memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Perppu itu menegaskan bagi pimpinan atau pegawai lembaga jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan, tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar dan tidak memberikan informasi maupun bukti yang dimaksud bisa dipidana dengan kurungan paling lama setahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar.


Baca juga: (Darmin: draf Perppu AEOI segera disampaikan kepada Presiden)

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017