Badan CNIL menjatuhkan penalti sebesar 150.000 euro kepada Facebook Inc dan Facebook Ireland, atas "beberapa pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Warga Prancis", yang merupakan denda maksimum dalam kasus semacam itu.
Menyusul investigasi selama dua tahun, CNIL mengatakan Facebook telah mengumpulkan "kompilasi data personal pengguna internet untuk memajang iklan bertarget".
Raksasa internet asal Amerika tersebut juga "mengumpulkan data mengenai aktivitas berselancar pengguna internet di situs pihak ketiga, melalui cookie 'datr', tanpa sepengetahuan mereka", kata CNIL. Hal itu dinilai sebagai "pelacakan tidak adil", katanya.
Aksi Prancis tersebut merupakan bagian dari pendekatan di seluruh Eropa, kata CNIL, dengan Belgia, Belanda, Spanyol dan negara bagian Hamburg di Jerman juga sedang menyelidiki dan bekerja sama dengan Prancis.
Facebook telah diberi tahu sebanyak dua kali untuk menuruti undang-undang Prancis, namun tidak memberikan "respons memuaskan" kata CNIL.
Facebook memiliki sekitar 33 juta pengguna di Prancis.
Sementara, Facebook dalam pernyataannya kepada AFP mengatakan bahwa mereka "dengan hormat" tidak setuju dengan keputusan tersebut dan telah mematuhi undang-undang perlindungan data Eropa.
Perusahaan tersebut memiliki waktu empat bulan untuk mengajukan banding ke Conseil d'Etat, pengadilan administratif tertinggi di Prancis. Facebook tidak mengatakan apakah akan melakukan banding.
Tahun lalu CNIL menjatuhkan denda 10.000 euro kepada Google, raksasa Internet AS lainnya, karena gagal menghapus informasi pengguna dari semua ekstensi mesin telusurnya atas permintaan pengguna.
Google mengajukan banding dan kasusnya sedang berlangsung, demikian AFP. (mu)
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017