Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan mendalami indikasi keterlibatan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dan mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin terkait kasus pencairan dana Hutomo Mandala Putra di BN Paribas, Guernsey, London.
"Dua hari lalu saya sudah kirim dua petugas untuk mengikuti persidangan gugatan Tommy Suharto, ke London. Setelah mereka kembali kita akan mendalami dokumen-dokumennya," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu.
Hendarman menjelaskan, sejauh ini belum bisa memberikan indikasi dari kasus tersebut, "namun begitu utusan yang terdiri atas dua Jaksa Pidana Umum itu kembali ke Indonesia dengan dokumen-dokumen yang ada, akan Kejaksaan Agung segera mengeluarkan surat perintah penyidikan baru."
Ia menjelaskan, pengiriman kedua petugas kejaksaan itu karena yang bersangkutan tahu mengenai indikasi bahwa uang-uang itu diperkirakan masih ada dan merupakan hasil korupsi sesuai dengan data-data yang sama dan disimpan di Kejaksaan Agung.
"Saya belum bisa menyampaikan apa indikasinya. Biar nanti bisa menjadi alat bukti," katanya.
Dijelaskan Hendarman, dua utusan tersebut mengetahui penelurusan aset dan tindak pidana korupsi.
"Mereka (utusan--red) akan melaporkan kepada saya pada hari Senin (21/5)," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007