Kendari (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gula, minyak goreng, dan daging beku sesuai MoU yang telah ditandatangani 4 April 2017 lalu pada ritek modern di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (16/5).
Pantauan tersebut dilakukan oleh Staf ahli Kementerian Perdagangan RI Bidang Perdagangan dan Jasa, Lasminingsih, meninjau penerapan HET tersebut di Hypermart Lippo Plaza Kendari.
"Saya apresiasi kepada ritel modern di Kendari ini yang telah menerapkan HET untuk gula, minyak goreng, dan daging beku," kata Lasminingsi didampigi Kepala Dinas Perindag Sultra, Sitti Saleha dan kepala BI Sultra, Minot Purwahono dan para manejemen Hipermart Lippo Plaza Kendari.
Ia juga meminta kepada ritel tersebut agar menginformasikan harga eceran tertinggi tiga komoditas tersebut kepada masyarakat.
Dalam pantauan, Hypermart Lippo Plaza Kendari sudah menjual gula pasir dengan acuan Rp 12.500/kg.
Sementara daghing beku dijual dengan harga Rp80 riobu per kilogram dan Untuk minyak goreng kemasan sederhana, telah tersedia dan dijual pada harga Rp 11.000/liter dengan semua merek.
Ia menjelaskan, Harga Eceran Tertinggi (HET) telah ditetapkan untuk komoditas gula sebesar Rp 12.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000/liter, dan daging beku dengan harga maksimal Rp 80.000/kg.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini katanya, Kemendag telah memfasilitasi penandatangan MoU antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dengan distributor gula, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) dan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI) pada 4 April 2017 lalu. Ketentuan ini mulai diberlakukan serentak di Indonesia sejak 10 April 2017.
Pewarta: Suparman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017