"Pelimpahan berkas tahap II kasus pembunuhan di Jalan Haji Koyem Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru pada tanggal 29 April 2017 tengah malam dengan tersangka HS (17) dan SB (17) kami limpahkan kepenyidik," kata Kapaolres Barito Utara (Barut) AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kasat Reskrim AKP Benito Harleandra di Muara Teweh, Selasa.
Menurut Benito, dalam kasus ini karena kedua tersangka masih remaja atau berumur 17 tahun, maka perlakukannya khusus artinya prosesnya lebih cepat dibandingkan dengan tersangka yang dewasa.
"Karena umur kedua tersangka masih 17 tahun, maka dalam hal ini menggunakan peradilan anak," katanya.
Kasus pembunuhan ini diduga telah direncanakan, sebab sebelumnya kejadian HS sempat mengetik pesan di HP miliknya yang kemudian diserahkan kepada SB, isinya "tusuk saja bencong itu". Selanjutnya HS menyerahkan belati milik korban yang telah disimpannya kepada SB.
SB yang memiliki dendam sebelumnya dengan korban, sebab pacarnya pernah dikatai lonte, langsung menusuk leher korban di sebelah kiri menggunkan belati yang diberikan HS, hingga mereka jatuh dari motor.
Korban Syawal yang terluka sempat berusaha untuk melarikan, namun karena kondisinya yang terluka membuatnya jatuh-bangun. Saat itu lah SH memanggil belati dari tangan SB, dan mendatangi korban lalu menghujamkan belati itu ke dada korban sebanyak kurang lebih 5 kali.
Akibatnya korban pun meninggal dunia di tempat, selanjutnya jasadnya diseret oleh pelaku ke tebing jurang dengan jarak sekitar 10 meter dari jalan raya.
"Terhadap kedua pelaku diancam pasal 340 Jo 338 jo 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujar Kasat.
(T.K009/S019)
Pewarta: Kasriadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017