Blitar (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Kota Blitar, Jawa Timur, berhasil menahan sindikat pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah hukum setempat.
Kepala Polresta Blitar AKBP Heru Agung Nugroho mengemukakan polisi menangkap tiga orang yang terlibat dalam sindikat itu. Mereka sebelumnya juga diketahui terjerat hukum dan mendekam di penjara.
"Ketiga orang ini satu sel dan sudah residivis. Mereka bertemu satu sel, dan kebetulan awal mulanya tersangkut pencurian ringan misalnya telepon seluler, komputer jinjing," katanya saat gelar perkara di Mapolresta setempat, Selasa.
Mereka diketahui berinisial FA (23), AG (37), dan MU (25), yang semuanya warga Kabupaten Blitar. Mereka berkomunikasi dan melakukan pencurian sepeda motor menggunakan kunci T.
Para tersangka itu melakukan pencuirna sepeda motor di lima lokasi. Saat beraksi, mereka membagi tugas, ada yang sebagai eksekutor hingga penadah barang curian.
Identitas para tersangka diketahui dari hasil laporan korban pencurian dan penyelidikan yang dilakukan petugas. Mereka juga berupaya mencari para pelaku, hingga ke lokasi persembunyiannya di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, sebab diduga terdapat jaringan lainnya. Polisi pun mencari sejumlah barang bukti yang dimungkinkan sudah dijual para pelaku.
Sementara itu, kepada penyidik FA, salah seorang tersangka mengaku ia dengan rekan-rekannya sudah merencanakan membentuk sindikat tersebut.
Ia juga mengakui, bertemu dengan rekan-rekannya di penjara. Ia dengan teman-temannya berbagi tugas baik sebagai eksekutor maupun penadah barang curian.
"Kami bertemu di lapas. Kami ada lima kali melakukan pecurian, dengan memakai kunci T, jika tidak ada kunci langsung disambung dengan kabelnya," katanya.
Hingga kini, petugas masih menahan tiga tersangka itu dan secepatnya memroses secara hukum. Sementara, sejumlah barang bukti yang juga berhasil disita, masih diamankan petugas.
(T.KR-DHS/T007)
Pewarta: Destyan Hendri Sujarwoko/Asmaul Chusna
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017