Makassar (ANTARA News) - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) Makassar, Prof Dr Achmad Ali dan mantan bendahara FH, Alimuddin Karim, dua tersangka kasus korupsi dana program pasca sarjana FH Unhas senilai Rp250 juta, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu.
Ketua majelis hakim, Sudirman Hadi yang didampingi empat hakim anggota masing-masing H Soeroso Ono, Nawawi, SH, Agus Isbandi, SH dan Syarifuddin Umar, SH, mengetok palu tanda dimulainya sidang pada pukul 10.00 Wita dengan agenda utama pembacaan dakwaan jaksa.
Kedua terdakwa didampingi 15 orang penasehat hukum yang dikoordinir Maqdir Ismail, SH dari Jakarta dan Nico Simen, SH dari Makassar.
Sesaat setelah hakim ketua mengetok palu tanda pembukaan sidang, Maqdir Ismail menyela dengan mempertanyakan kedudukan para jaksa penuntut umum dalam persidangan tersebut, karena beberapa di antara tujuh anggota tim JPU adalah juga jaksa penyidik kasus tersebut. "Dimana pun di dunia ini, tidak ada jaksa penyidik yang juga terlibat langsung sebagai penuntut. Hal seperti ini bisa mempengaruhi proses peradilan," katanya.
Namun majelis hakim tidak menanggapi pertanyaan Maqdir Ismail dan selanjutnya memberi kesempatan kepada tim JPU yang dikoordinir Aspidsus Kejati Sulsel, Abdul Taufieq, SH untuk membacakan dakwaannya secara bergantian.
Sidang perdana kasus Prof Dr Achmad Ali yang berlangsung di ruang sidang utama Cakra PN Makassar itu dipadati pengujung dan mahasiswa, termasuk putera Achmad Ali.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007