"Karena iklan rokok masih boleh ditayangkan pada pukul 21.30 hingga 05.00 waktu setempat. Pengaturan itu dengan asumsi iklan rokok tidak dilihat anak-anal karena sudah tidur," kata dia, melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan asumsi itu tidak berlaku karena anak-anak akan bangun pada dini hari untuk makan sahur dan biasanya ditemani televisi yang menayangkan acara khusus Ramadhan. Akhirnya mereka terpapar iklan rokok yang ditayangkan pada jam santap sahur.
Menurut dia, industri rokok bagaikan sengaja membombardir iklan rokok di televisi pada dini hari saat Ramadhan . Sasarannya jelas anak-anak yang bangun dini hari untuk makan sahur.
"Itu hal yang tragis," ujarnya.
Karena itu, YLKI meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang total penayangan iklan rokok di televisi selama Ramadhan.
Eropa Barat yang telah melarang iklan rokok di media elektronik sejak 1960 dan Amerika Serikat sejak 1973.
"Bahkan negara-negara penghasil tembakau dan rokok terbesar di dunia seperti China, India, Brazil, Bangladesh dan Jepang pun sudah melarang iklan, promosi dan sponsor rokok setelah negaranya meratifikasi atau mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau," katanya.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017