Jakarta (ANTARA News) - Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa "United Nations Environment Programme" (UNEP) menyatakan Indonesia merupakan negara yang menjadi contoh bagi dunia dalam upaya merestorasi gambut.
Melihat pentingnya perlindungan dan pemulihan gambut tropis untuk kepentingan global, UNEP menginisiasi pembentukan Global Peatland Initiatives (GPI) dengan beranggotakan negara-negara pemilik hutan dan lahan gambut, seperti Republik Kongo, Republik Demokratik Kongo, Peru dan Indonesia.
"Global Peatlands Initiative diluncurkan pada Konferensi Perubahan iklim di Maroko (UNFCCC COP22) tahun lalu. GPl menjadi landasan yang memungkinkan Indonesia menjadi contoh bagi dunia dalam upaya restorasi gambut serta lansekap dataran rendah dimana kubah-lubah gambut berada," kata Senior Pelaksana Program Hutan dan Perubahan iklim UN Environment, Tim Christophersen, di Jakarta, Senin (15/5).
Tim mengatakan Indonesia merupakan negara pertama yang menjalankan restorasi gambut secara masif dan berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca hingga mencapai satu giga ton.
Oleh karenanya, Indonesia dianggap yang paling memenuhi Perjanjian Paris COP21 dalam menurunkan emisi gas dibandingkan negara-negara lain.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead menilai GPI dapat membuka peluang besar bagi BRG untuk berbagi pengalaman dan belajar dari negara lain tentang perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut secara tepat, efektif dan efisien.
"Negara tropis gambut ini kan banyak, dari GPI ini kita kerja sama, saling belajar karena terkait kebijakan mengelola gambut ini, kita yang paling progresif. Negara-negara itu melihat bahwa Indonesia bagaimana menjalankan kebijakan konserbasi, titik penataan, semua itu dipayungi oleh UNEP," kata Nazir.
UNEP menyatakan persoalan gambut dunia berawal dari keterbatasan dan belum meluasnya pengetahuan tentang pentingnya ekosistem gambut bagi perlindungan iklim dunia.
Akibatnya, gambut yang merupakan ekosistem rentan dan kaya keanekaragaman hayati cenderung dikonversi dan dialihgunakan menjadi areal konsesi budidaya yang disertai dengan pengeringan gambut secara masif.
Kebijakan alih guna lahan yang demikian tentunya kurang tepat dan bijaksana. Oleh sebab itu, pemerintah negara-negara dengan luasan gambut luas perlu melakukan langkah perlindungan gambut yang tegas dan sejalan dengan komitmen terhadap pencegahan perubahan iklim yang disepakati dalam Perjanjian Paris.
Pertemuan mitra GPI yang kedua ini dihadiri oleh perwakilan Republik Kongo, Republik Demokratik Kongo dan Peru, beserta lembaga UN, lembaga donor, perwakilan perguruan tinggi dan masyarakat sipil.
Pertemuan ini bertujuan antara lain pemuktahiran basis data terkait lahan gambut global dan mengkompilasi pengalaman pengelolaan lahan gambut berkelanjutan dan strategi restorasi gambut.
Baca juga: (Dewan PBB akui kemajuan HAM Indonesia)
Baca juga: (Pemerintah evaluasi regulasi gambut)
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017