Selain tersangka dan ratusan daging sapi hasil gelonggongan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, sebuah pompa air yang digunakan untuk menggelonggong sapi sebelum disembelih."
Magetan (ANTARA News) - Polres Magetan mengamankan 250 kilogram daging sapi gelonggongan yang siap didistribusikan dari seorang warga setempat di wilayah itu.
Kepala Subbagian Humas Polres Magetan AKP Suyatni di Magetan, Senin mengatakan ratusan daging sapi gelonggongan tersebut disita dari Suwarno (44), warga Desa Poncol, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan dari anggota Satuan Reskrim Polres Magetan," ujar AKP Suyatni kepada wartawan.
Menurut dia, saat diamankan, ratusan daging sapi tersebut siap dikirim ke alamat pembelinya di Kabupaten Ponorogo.
Berdasarkan pengakuan tersangka yang juga perangkat desa setempat, praktik menjual daging sapi gelonggongan tersebut sudah dijalaninya sejak bulan Juli tahun 2016.
Adapun alasan menggelonggong sapi sebelum disembelih tersebut itu atas permintaan sang pembeli. Selain untuk keuntungan, menurutnya, daging sapi yang digelonggong (diberi air minum secara berlebihan) terlihat lebih segar.
Tersangka Suwarno menjelaskan, untuk satu ekor sapi biasanya diberi minum air atau digelonggong sebanyak 5 hingga 10 liter air.
"Selain tersangka dan ratusan daging sapi hasil gelonggongan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, sebuah pompa air yang digunakan untuk menggelonggong sapi sebelum disembelih," kata dia.
Pihaknya meminta masyarakat untuk lebih teliti lagi saat membeli daging, baik daging sapi maupun daging ayam. Sebab, menjelang hari puasa dan Lebaran, banyak praktik curang para oknum pedagang dan peternak tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan.
Mereka memanfaatkan momentum hari raya keagamaan yang biasanya tingkat kebutuhan pangan, baik makanan maupun minuman masyarakat sedang tinggi.
Akibat perbuatannya, tersangka Suwarno dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Dan atau pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Magetan juga menggerebek rumah milik Didik di Desa Bulugunung, Kecamatan Plaosan, yang digunakan untuk mengolah daging ayam kedaluwarsa akibat ayam mati kemarin atau "tiren".
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 200 ekor ayam tiren, baik ayam tiren yang belum diolah maupun sudah diolah dan siap didistribusikan. Pemilik usaha ilegal tersebut yakni Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017