Surabaya (ANTARA News) - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Surabaya, Ali Al-Habsyi dan saudara kembarnya Alwi Al-Habsyi, Rabu, divonis hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan, karena terbukti bersalah merusak Konsul Denmark dan Konjen AS di Surabaya. Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, I Made Tjakra SH dalam sidang perkara perusakan kaca di Konsul Kehormatan Denmark dan simbol Konsulat Jenderal (Konjen) AS di Surabaya pada 6 Februari 2006. Namun, vonis majelis hakim itu lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yakni Basuki Rahmat SH dan I Made Sudarman SH, yang menuntut hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Persidangan yang dihadiri puluhan massa FPI itu, berlangsung tertib dengan penjagaan satu SSK (satuan setingkat kompi) atau sekitar 100 polisi dari Polresta Surabaya Selatan. Dalam pembacaan vonis itu, majelis hakim menilai Ali Al-Habsyi terbukti merusak kaca Konsul Kehormatan Denmark di Surabaya dengan batu dan merusak simbol Konjen AS di Surabaya, sedangkan Alwi Al-Habsyi terbukti mencongkel simbol Konjen AS di Surabaya bersama-sama dengan Ali Al-Habsyi. "Hal yang meringankan kedua terdakwa adalah keduanya masih muda dan masih memiliki masa depan dan keduanya juga belum pernah dihukum, sedangkan hal yang memberatkan adalah keduanya tidak mengaku bersalah atas perbuatannya," tegas I Made Tjakra. Menanggapi vonis itu, penasehat hukum kedua terdakwa, Andre Hernawan SH, menyatakan pikir-pikir, sedangkan JPU dapat menerima dengan menyerahkan sepenuhnya kepada putusan majelis hakim. Ketika dikonfirmasi usai persidangan, Ali mengaku dirinya merasa diperlakukan tidak adil, meski hukuman percobaan sebenarnya membebaskan dirinya dari penjara asalkan dalam kurun enam bulan ke depan berperilaku baik. "Itu mendzolimi Islam, karena KUHP ternyata hanya mengatur kaca dan lambang yang rusak, tapi saya membela pemimpin kita Nabi Muhammad SAW yang dihina dengan karikatur justru diadili. Apakah kaca dan lambang itu lebih berharga dari pemimpin kita, Nabi Muhammad SAW," ucapnya. ANTARA News mencatat, dalam sidang tuntutan jaksa pada 10 Mei lalu, jaksa menilai terdakwa Ali terbukti bersalah melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP (merusak barang), sedangkan tuduhan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP (menggunakan kekerasan) dan pasal 335 ayat 1 KUHP (memaksa orang lain) tidak terbukti. Oleh karena itu, majelis hakim dan jaksa hanya menjerat tersangka dengan hukuman percobaan. Sanksi percobaan itu berarti, bila dalam masa enam bulan ke depan tidak ada tindak kejahatan yang dilakukan Ali, maka dia bebas dari penjara tiga bulan dalam perusakan Konjen AS dan ditambah tiga bulan lagi dalam perusakan Konsul Kehormatan Denmark. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007