Jakarta, 16 Mei 2007 (ANTARA) - Pada tanggal 15 Mei 2007, Departemen Keuangan menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Lingkungan Departemen Keuangan. Dengan mengikuti sosialisasi dimaksud, para pejabat di lingkungan Departemen Keuangan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman atas UUD 1945 dan berbagai putusan MPR, serta dapat menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas pengabdiannya. Berdasarkan berbagai putusan MPR, salah satu perubahan penting setelah dilakukan empat kali amandemen terhadap UUD 1945, adalah perubahan dalam Bab VIII Hal Keuangan Negara. Setelah dilakukan amandemen, Bab VIII Pasal 23 UUD 1945 yang semula hanya terdiri dari satu pasal, kini berubah menjadi delapan pasal, yaitu Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, Pasal 23D, Pasal 23E, Pasal 23F dan Pasal 23G. Pasal-pasal tersebut secara mendasar mengatur masalah keuangan negara, meliputi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), perpajakan, mata uang, pengaturan Bank Sentral sampai dengan pengawasan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terkait dengan amanat Pasal 23 dimaksud, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Departemen Keuangan memiliki peranan sentral dalam pengelolaan ekonomi dan keuangan negara, sehingga kinerjanya sangat menentukan kinerja perekonomian nasional. Seiring dengan bergulirnya reformasi, saat ini Departemen Keuangan tengah melaksanakan Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance), meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan negara dan kekayaan negara, termasuk pengelolaan pasar modal secara terencana dan bertahap. Reformasi Birokrasi tersebut meliputi beberapa aspek, yaitu antara lain mencakup penataan organisasi, penyempurnaan business process, dan penyempurnaan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007