Intinya agar mereka mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara setempat ..."
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Atase Imigrasi, Konsuler dan Atase Hukum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengunjungi Depot Tahanan Imigrasi Tanah Merah dan Ajil Trengganu, Malaysia, pada 13 -- 14 Mei 2016.
"Kunjungan gabungan ini merupakan tindak lanjut yang pernah dilakukan sebelumnya atas permintaan dari depot Imigresen (Imigrasi) Ajil dan Tanah Merah," ujar Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur Fajar Sulaeman di Kuala Lumpur, Minggu.
Dia mengatakan banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan dipulangkan untuk segera dibuatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) ataupun memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan.
"Sebanyak 31 WNI yang telah didata oleh Atase Imigrasi dan segera dibuatkan SPLP, sedangkan 60 orang telah dilakukan wawancara secara mendalam untuk memastikan kewarganegaraannya," katanya.
Dari ke 60 orang tersebut, menurut dia, ada 10 orang memiliki paspor RI dan akan dipulangkan karena telah memiliki tiket.
"Pada kunjungan ke Depot Ajil sebanyak empat orang telah dimasukkan ke data imigrasi untuk segera dibuatkan SPLP, sedangkan 25 orang segera dikirim melalui Pasir Gudang mengingat telah dijadwalkan oleh pihak Imigrasi Malaysia untuk segera dikirim," katanya.
Ia menyampaikan bahwa selain mendata dan menverifikasi kewarganegaraan, maka mereka diberi pengarahan sebelum dilakukan wawancara oleh tim.
"Intinya agar mereka mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara setempat, tidak bisa semena-mena masuk dan bekerja tanpa izin," ujarnya.
Ia menimpali, "Karena, di sini banyak sekali WNI yang telah menjadi pembantu rumah tangga, sehingga mengajak saudara-saudaranya di Indonesia untuk datang bekerja, namun tanpa mengikuti aturan keimigrasian, sehingga menjadi masalah di kemudian hari."
Bahkan, dikatakannya, ada yang melahirkan di Malaysia dan langsung menelantarkan bayi tanpa keterangan siapa bapak dan ibu kandungnya.
"Ini juga perlu kita data status kewarganegaraan si anak agar kelak dapat meneruskan pendidikannya bila telah dipulangkan ke Indonesia," katanya.
Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi Malaysia juga sangat ketat untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural, yang diharapkan dapat menekan masuknya WNI yang tidak memiliki dokumen yang jelas ke Malaysia guna menghindari masalah.
"Perlu adanya edukasi bagi mereka agar paham betul bekerja tanpa permit itu sangat menyulitkan bagi mereka di kemudian hari bila ada pemeriksaan pihak Imigrasi Malaysia," katanya menambahkan.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017